GELORA.CO - Menteri ATR/BPN Nusron Wahid enggan untuk berkomentar ketika ditanya terkait evaluasi yang akan dilakukan terhadap kementerian yang dipimpinnya setelah kasus dugaan gratifikasi pembukaan blokir Hak Guna Bangunan (HGB) oleh PT Summarecon Agung Tbk.
Dalam kasus tersebut, empat orang yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka.
Mereka adalah Erwin, Muhammad Fakhry, Arif Sugiyanto, dan Fahd El Fouz/Fahd A. Rafiq.
Selain itu, adapula pejabat di Kementerian ATR/BPN yang turut dicokok lembaga antirasuah yakni Direktur Jenderal (Dirjen) Penertiban Tanah dan Ruang, Lampri.
Mulanya, Nusron ditanya oleh awak media terkait adanya orang kepercayaannya yang ditetapkan tersangka.
Dia menyebut akan menghormati proses hukum yang tengah berjalan di KPK.
"Kan sudah tak sampaikan kalau soal itu (kasus HGB Summaraecon). Kami menghormati proses hukum yang dilakukan oleh KPK. Jadi posisi kami ya menghormati dan mengikuti proses yang ada," kata Nusron setelah rapat bersama DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2026).
Lalu, saat ditanya terkait evaluasi yang akan dilakukan di Kementerian ATR/BPN setelah adanya kasus ini, Nusron memilih bungkam.
"Ini kan aku mau pulang. Caranya enggak begini, caranya enggak begini. Mohon maaf ya, mohon maaf ya, saya punya privasi untuk jalan, boleh enggak saya jalan?" kata Nusron.
Setelah itu, Nusron pun langsung bergegas menuju mobil yang terparkir dan meninggalkan Gedung DPR/MPR RI.
