BAP Saksi Berubah di Persidangan, Pengacara Yaqut Qoumas Soroti Soal Ketidakadilan -->

BAP Saksi Berubah di Persidangan, Pengacara Yaqut Qoumas Soroti Soal Ketidakadilan

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO  - Kuasa hukum mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, menyoroti perbedaan keterangan sejumlah saksi antara berita acara pemeriksaan (BAP) dengan kesaksian yang disampaikan di persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji.

Mellisa mengatakan, perbedaan tersebut cukup signifikan sehingga pihaknya akan terus menguji keterangan para saksi selama proses persidangan. Menurut dia, keterangan yang disampaikan secara langsung di hadapan majelis hakim semestinya menjadi salah satu rujukan utama dalam menilai perkara.

"Kami melihat antara BAP dengan apa yang mereka terangkan di dalam persidangan ini jauh berbeda sekali. Ya, sangat jauh berbeda, sehingga kami tentu akan terus menggali dan yang diambil semestinya kan keterangan di pengadilan," kata Mellisa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/9) malam.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah keterangan mantan honorer Kementerian Agama (Kemenag) Ridwan Kurniawan mengenai dugaan aliran uang sebesar USD 271.500 kepada Yaqut. Mellisa menyebut keterangan tersebut telah dibantah Ridwan dalam BAP berikutnya.


Namun, kata Mellisa, jaksa KPK tetap mencantumkan keterangan dalam BAP pertama Ridwan sebagai bagian dari konstruksi dakwaan terhadap Yaqut.


"Seperti saksi Ridwan Kurniawan, di dalam BAP, BAP yang kemudian diambil oleh penuntut di dalam dakwaannya sebagai aliran kepada Gus Yaqut tahun 2023, ya, ternyata keterangan itu sudah dibantah oleh saksi itu sendiri di dalam BAP berikutnya. Tetapi yang diambil BAP pertama," tegasnya.

Keterangan mengenai dugaan aliran dana tersebut, lanjut Mellisa, kembali dibantah Ridwan ketika memberikan kesaksian dalam persidangan pada Selasa (8/9). Karena itu, pihaknya menilai tudingan mengenai penerimaan uang oleh Yaqut tidak lagi memiliki pijakan yang kuat.

"Artinya di dalam keterangan saksi kemarin sudah secara jelas adanya aliran kepada Gus Yaqut sebanyak USD 271.500 itu sudah hilang, sudah patah, ya sudah runtuh," ujarnya.

Di sisi lain, tim penasihat hukum Yaqut juga berupaya menjelaskan dasar kebijakan pembagian tambahan kuota haji. Mellisa menegaskan, kebijakan tersebut menurutnya berkaitan dengan pertimbangan teknis, terutama kapasitas pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada jemaah.

"Penambahan kuota ini harus mempertimbangkan keselamatan dan pelayanan jemaah, karena itu yang diprioritaskan melalui Undang-Undang Haji," ucap Mellisa.

Mellisa turut mempertanyakan proses hukum terhadap sejumlah pihak yang disebut menerima aliran uang dalam perkara tersebut. Dia menilai terdapat ketimpangan apabila pihak-pihak yang diduga menerima uang tidak turut dimintai pertanggungjawaban pidana.

"Iya, kita melihat ini proses penegakan hukumnya ya tidak, tidak berkeadilan, tentu tebang pilih lah kalau ditanya kepada kami ya. Ada disparitas dan lain sebagainya," ucap Mellisa.

Menurutnya, apabila fakta persidangan menunjukkan adanya penerimaan uang yang berkaitan dengan perkara, maka semestinya terdapat konsekuensi hukum bagi pihak yang menerima. Dia mengaitkannya dengan ketentuan pidana dalam perkara korupsi.

"Karena dalam delik Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang terjadi itu kan namanya suap, gratifikasi, dan itu ada delik pidananya," tuturnya.

Dia menambahkan, sejumlah kesaksian yang telah disampaikan dalam persidangan dinilai telah mengarah pada adanya penerimaan uang oleh pihak-pihak tertentu. Namun, sampai saat ini pihaknya mempertanyakan tindak lanjut hukum terhadap mereka.

"Kesaksian kemarin itu sudah menunjukkan terang sekali, ya, unsur-unsur delik pasal yang harusnya dikenakan kepada para pihak. Nah, kami tanya, apa konsekuensinya terhadap mereka-mereka ini?" urai Mellisa.

Saksi Bantah Aliran Uang Kuota Haji ke Yaqut

Mantan honorer Kementerian Agama (Kemenag), Ridwan Kurniawan, membantah adanya aliran uang USD 271.500 untuk eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

Hal itu disampaikan Ridwan saat bersaksi dalam sidang dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (8/9).

Dalam sidang, Jaksa KPK menunjukkan bagian BAP Ridwan yang mencantumkan angka USD 271.500 yang disebut terkait dengan Yaqut, dari total pembagian USD 905.000.

“Ini yang jadi penasaran kita semua. (Tunjukkan BAP). Di sini ada angka USD 271.500 ke Gus Yaqut Cholil Qoumas atas pembagian USD 905.000,” tanya jaksa.

Jaksa meminta Ridwan memastikan sejumlah nama yang tercantum dalam pembagian dana tersebut. Antara lain Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Haji Khusus Rizky Fisa Abadi, Kasi Pendaftaran Haji Khusus tahun 2014-2020 Abdul Muhyi, Ridwan sendiri, serta Yaqut Cholil.

Baca Juga:Bromo Kebakaran Lagi, Api Merambat di Kawasan Savana Penggol

Menurut Ridwan, aliran dana USD 181.000 yang dikaitkan dengan Rizky Fisa Abadi, Abdul Muhyi, dan dirinya sudah jelas.

Namun, ketika jaksa menanyakan bagian USD 271.500 yang dikaitkan dengan Yaqut, Ridwan menyatakan hal tersebut tidak jelas.

“Yang pertama 181 Rizky Fisa Abadi (Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Haji Khusus) klir. Yang kedua Abdul Muhyi (Kasi Pendaftaran Haji Khusus tahun 2014-2020) klir. Yang ketiga saudara Ridwan klir. Yang keempat ini pak, 271.500 klir atau tidak?” tanya jaksa.

“Tanpa mengurangi rasa hormat pak, ada BAP selanjutnya. Jadi, enggak klir,” timpal Ridwan.

Sumber: jawapos 
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Jadikan Sumber Pilihan