Viral Raditya Dika Takedown Video Youtube Bareng Nagita Slavina, Ada Apa? -->

Viral Raditya Dika Takedown Video Youtube Bareng Nagita Slavina, Ada Apa?

Gelora News
facebook twitter whatsapp
Viral Raditya Dika Takedown Video Youtube Bareng Nagita Slavina, Ada Apa?

GELORA.CO - -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset senilai sekitar Rp150 miliar dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Kasus tersebut salah satunya menjerat eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim (SK).

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, aset yang telah disita terdiri atas aset bergerak dan tidak bergerak, di antaranya kendaraan, tanah, serta bangunan.

"Update dari penyidikan terkait Imigrasi ini sampai hari ini tim sudah melakukan penyitaan beberapa aset, kurang lebih yang sudah tercatat apabila dirupiahkan sekitar Rp150 miliar yang berupa aset bergerak dan aset tidak bergerak, kendaraan dan tanah dan bangunan," kata Taufik, dikutip Kamis (20/8/2026).

Taufik mengatakan penyidik masih mendalami asal-usul aset tersebut. Penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU), terutama terhadap aset yang diduga menggunakan nama pihak lain.

"Ini masih terus dikonfirmasi, baik itu kemudian mengenai sumbernya, perolehannya, kemudian ini kan ada beberapa diatasnamakan orang lain begitu, nah itu sedang didalami apakah nanti ada modus-modus perbuatan pencucian uang, gitu," ujarnya.

Selain menelusuri aset, KPK juga berencana memeriksa sejumlah WNA untuk mendalami dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Rabu (3/6/2026). Sehari setelahnya, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dari 18 orang yang diamankan dalam OTT tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Silmy Karim menjadi salah satu tersangka dalam perkara tersebut.

"Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dari 18 orang yang diamankan dari peristiwa tertangkap tangan," ujar Budi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).

Selain Silmy, tujuh tersangka lainnya yakni Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG), Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS), serta Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS).

Kemudian Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo (BGS), Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA), Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi (JSP), serta Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah (GST).

KPK menyangka para tersangka melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Jadikan Sumber Pilihan