GELORA.CO - Seorang siswi madrasah di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, memilih mengundurkan diri dari sekolah setelah video bermuatan asusila yang diduga melibatkan dirinya beredar luas di media sosial. Keputusan itu diambil keluarga setelah mempertimbangkan kondisi psikologis anak dan situasi lingkungan sekolah.
Kasus tersebut mencuat setelah sejumlah potongan video yang diduga melibatkan pasangan pelajar di bawah umur, tersebar melalui berbagai platform digital. Video dengan durasi berbeda itu menyebar cepat hingga memicu perhatian publik.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Banyuwangi, Chaironi Hidayat, mengatakan, pihaknya langsung melakukan klarifikasi setelah menerima informasi terkait video tersebut. Klarifikasi dilakukan kepada pihak madrasah yang berada di Kecamatan Srono.
Menurut Chaironi, pihak sekolah telah mengetahui adanya laporan mengenai video tersebut sejak Minggu, 19 Juli 2026. Selanjutnya, sekolah melakukan pertemuan dengan orangtua siswa pada Selasa, 21 Juli 2026.
“Kedua orangtua mengaku telah mengetahui dan membenarkan peristiwa tersebut. Mereka pasrah karena merasa malu,” ujar Chaironi, Senin (3/8/2026).
Setelah pertemuan itu, orangtua siswa membuat surat pengunduran diri. Siswi tersebut kemudian direncanakan melanjutkan pendidikan di pondok pesantren.
Pihak keluarga menilai keputusan pindah sekolah menjadi langkah terbaik agar kondisi mental anak tetap terjaga dan tidak mengganggu suasana belajar di lingkungan madrasah.
Sementara itu, pihak madrasah menyatakan video yang beredar tersebut berada di luar kendali sekolah, baik terkait lokasi maupun waktu kejadian.
Kasus ini juga berdampak kepada pelajar laki-laki yang diduga terlibat dalam video tersebut. Pelajar berinisial MS sebelumnya menyampaikan permintaan maaf melalui sebuah video klarifikasi.
Dalam rekaman tersebut, MS mengaku menyesal karena video yang beredar membuat kegaduhan dan membawa dampak terhadap nama sekolahnya.
“Saya meminta maaf kepada semua teman-teman yang kecewa,” ujar MS dalam video tersebut.
Di sisi lain, proses hukum masih berjalan. Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Lanang Teguh Pambudi, mengatakan penyidik telah melakukan serangkaian langkah penyelidikan dan penyidikan dengan tetap memperhatikan aturan terkait anak yang berhadapan dengan hukum.
“Penyidik telah melakukan serangkaian tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan memperhatikan ketentuan khusus mengenai anak yang berhadapan dengan hukum serta prinsip kepentingan terbaik bagi anak,” kata Lanang.
Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti untuk mendukung proses penyidikan.
Kasus tersebut menjadi pengingat bahwa penyebaran konten pribadi di ruang digital dapat membawa dampak besar, terutama bagi anak dan remaja. Jejak digital yang tersebar dapat memengaruhi kondisi psikologis, pendidikan, hingga kehidupan sosial seseorang.
Di tengah derasnya arus informasi, satu rekaman singkat bisa berubah menjadi badai panjang. Karena itu, perlindungan anak, pendampingan keluarga, serta literasi digital menjadi kunci agar korban tidak semakin mengalami tekanan akibat penyebaran konten pribadi.
