Usman Hamid Sebut Penangkapan 2 Komentator Pidato Prabowo Tak Berdasar: Langgar Putusan MK -->

Usman Hamid Sebut Penangkapan 2 Komentator Pidato Prabowo Tak Berdasar: Langgar Putusan MK

Gelora News
facebook twitter whatsapp
Usman Hamid Sebut Penangkapan 2 Komentator Pidato Prabowo Tak Berdasar: Langgar Putusan MK

GELORA.CO - 
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid merespons penangkapan dua orang diduga mengunggah dan berkomentar dengan nada provokatif terkait pidato Presiden Prabowo Subianto.

Menurut Usman, penangkapan keduanya bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Usman menyebut, hal itu terkait argumen aparat kepolisian yang menyebut komentar keduanya mengancam keutuhan bangsa dan negara, serta menciptakan kegaduhan.

"Argumen polisi bahwa komentar mereka ‘mengancam keutuhan bangsa dan negara’ dan ‘menciptakan kegaduhan’ tidaklah berdasar dan bertentangan dengan putusan MK tahun lalu, yang menyatakan bahwa keributan/kerusuhan di ruang digital bukan delik pidana dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)," tegas Usman dalam keterangan tertulis, pada Jumat, 7 Agustus 2026.

Ditegaskannya, putusan MK telah mengecualikan lembaga pemerintah, termasuk Presiden dan korporasi mengadukan pencemaran nama baik.

"Lalu atas dasar apa polisi menindaklanjuti laporan dari seseorang yang berinisial FSS yang merasa dirugikan atas postingan yang sebenarnya tidak ditujukan untuk dirinya?" tanya Usman.

Putusan MK, kata Usman, menegaskan batasan bahwa UU ITE tidak boleh lagi digunakan untuk mempidanakan warga yang dianggap mengkritik pemerintah di dunia maya.

Dia menegaskan, kritik keras dan tajam oleh warga terhadap penyelenggara, termasuk presiden merupakan bentuk ekspresi kekecewaan yang sah selama tidak disertai tindak kekerasan fisik.

"Jangan menggunakan kriminalisasi untuk membungkam suara-suara warga negara di media sosial," tegasnya.

Lantaran itu, Usman pun meminta pihak kepolisian segera membebaskan tanpa syarat semua warga negara yang mengalami kriminalisasi hanya karena bersuara di media sosial.

"Ruang siber seharusnya menjadi wadah yang aman untuk menyampaikan ekspresi dan silang pendapat. Hentikan kriminalisasi kebebasan berpendapat di media sosial," ujarnya.

Sebagai informasi, dua orang telah ditangkap Polda Jawa Barat lantaran diduga mengunggah dan berkomentar diduga bernada provokatif terkait pidato Presiden Prabowo Subianto soal senjata nuklir Iran.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan mengungkapkan awal kasus tersebut.

Kata dia, pihak kepolisian menerima laporan pada 4 Agustus 2026. Lantas ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Direktorat Reserse Siber Polda Jabar.

"Berdasarkan hasil penelusuran penyidikan, kami menetapkan TKP di Jalan Raya Cimahi, Cimahi Selatan, Kota Cimahi," ungkap Hendra kepada wartawan di Mapolda Jabar, pada Kamis, 6 Agustus 2026.

Adapun, salah satu komentar yang menjadi perhatian diunggah oleh AF yang disebut bernada provokatif.

Menurut pelapor, unggahan bernada provokatif itu berpotensi mengganggu ketertiban umum dan mengancam keutuhan bangsa sehingga melaporkannya kepada polisi.

"Dalam konten tersebut terdapat beberapa komentar yang menjadi catatan kami. Di antaranya akun @basterap menulis: 'Gak usah di-ribet-ribet tungguin saja pas iring-iringan nanti juga nongol kepalanya tinggal sikat'," ungkapnya.

Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 35 juncto Pasal 51 dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 243, Pasal 246, Pasal 247, dan Pasal 248 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.***
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Tambahkan jadi preferensi di Google