Tim Hukum Hukum Ungkap 30 Pelanggaran Penanganan Kasus Febrie Adriansyah -->

Tim Hukum Hukum Ungkap 30 Pelanggaran Penanganan Kasus Febrie Adriansyah

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Tim kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah  mengeklaim menemukan 30 pelanggaran hukum dan 40 pelanggaran aturan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Polri. 

Puluhan pelanggaran tersebut diduga terjadi selama proses penanganan kasus dugaan pencucian uang (TPPU) yang ditudingkan kepada Febrie.

Temuan pelanggaran tersebut dituangkan dalam dokumen kesimpulan yang diserahkan tim kuasa hukum Febrie Adriansyah kepada hakim tunggal sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin 24 Agustus 2026.



"Kami tuangkan dalam kesimpulan bahwa terdapat 40 bagian ketentuan atau peraturan perundang-undangan yang dilanggar selama proses hukum tersebut," kata Febri kepada wartawan.

Dikatakan Febri, 40 ketentuan tersebut mencakup berbagai aturan, mulai dari konstitusi, putusan Mahkamah Konstitusi (MK), KUHAP, KUHP, Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang Kejaksaan, hingga aturan internal aparat penegak hukum.

"Termasuk di antaranya adalah putusan Mahkamah Konstitusi, bagian pertimbangannya ataupun bagian amar putusannya," ujar Febri.

Febri memerinci, terdapat satu bagian dalam konstitusi yang dinilai dilanggar, yakni 23 bagian KUHAP, dua bagian KUHP, serta empat bagian dalam Undang-Undang TPPU.

Kemudian, Febri menyebut terdapat empat putusan MK, Peraturan Kapolri, dan Peraturan Jaksa Agung yang dinilai dilanggar selama proses hukum.

Untuk itu, Febri berharap hakim tunggal PN Jakarta Selatan dapat melihat dengan jernih gugatan praperadilan yang diajukan pihaknya

Sumber: RMOL 
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Jadikan Sumber Pilihan