GELORA.CO - – Lambannya penanganan sejumlah perkara dugaan korupsi di lingkungan PT PLN (Persero) kembali menuai kritik keras.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Indonesian Corruption Observer (LSM InaCO), Order Gultom, mempertanyakan penyebab mandeknya berbagai perkara yang telah lama ditangani aparat penegak hukum.
Kepada Monitorindonesia.com, Jumat (7/8/2026), Order Gultom menyoroti munculnya istilah "Tim 86" yang belakangan ramai diperbincangkan publik. Ia meminta Kejaksaan Agung memberikan penjelasan terbuka apabila memang terdapat dugaan praktik yang menghambat penanganan perkara korupsi.
"Publik berhak mengetahui mengapa perkara-perkara besar di PLN yang nilainya mencapai triliunan rupiah belum juga memiliki kepastian hukum. Jika benar ada oknum atau kelompok yang diduga bermain sehingga penanganan perkara berjalan di tempat, Jaksa Agung harus membongkarnya secara transparan," tegas Order.
Menurutnya, keterlambatan penanganan perkara justru memunculkan spekulasi dan berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Order mendesak Jaksa Agung melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh perkara korupsi PLN yang hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan.
"Jangan sampai muncul kesan bahwa perkara besar bisa berhenti di tengah jalan tanpa kejelasan. Penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu. Kalau memang alat bukti sudah cukup, segera tuntaskan. Kalau ada hambatan, sampaikan kepada publik secara terbuka," katanya.
InaCO mencatat masih terdapat sejumlah perkara dugaan korupsi di lingkungan PLN yang hingga kini menjadi perhatian publik.
Di antaranya adalah dugaan korupsi proyek pengadaan 9.085 set tower transmisi PLN senilai Rp2,25 triliun yang telah disidik Kejaksaan Agung sejak 2022.
Selain itu, terdapat dugaan korupsi pengadaan batu bara PT PLN Batubara dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp477,35 miliar, serta sejumlah laporan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan PLN yang dilaporkan kepada Kejaksaan Agung sepanjang 2026.
Tak hanya itu, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta juga masih menangani dugaan korupsi proyek perubahan sistem tegangan PLTU Suralaya senilai Rp219 miliar dan dugaan penyimpangan proyek jasa konsultan hukum PLN senilai Rp13,5 miliar yang hingga kini masih berada pada tahap penyelidikan maupun penyidikan.
Order menilai banyaknya perkara yang belum tuntas menjadi pekerjaan rumah besar bagi institusi kejaksaan.
"Jangan biarkan perkara korupsi bernilai fantastis menggantung bertahun-tahun. Kepastian hukum harus diberikan agar publik tidak kehilangan kepercayaan terhadap komitmen pemberantasan korupsi," ujarnya.
Ia juga meminta pengawasan internal diperkuat untuk memastikan tidak ada intervensi maupun konflik kepentingan dalam proses penanganan perkara.
"Jaksa Agung harus membuktikan bahwa tidak ada ruang bagi mafia perkara ataupun oknum yang diduga bermain di balik lambannya penanganan kasus korupsi PLN. Transparansi dan profesionalisme adalah kunci mengembalikan kepercayaan publik," pungkasnya
Sumber: monitorIndonesia
