Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Penipuan Investasi, Modal Korban Disebut Belum Dikembalikan -->

Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Penipuan Investasi, Modal Korban Disebut Belum Dikembalikan

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO  - Ruben Onsu alias RSO ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan terkait investasi bisnis jual-beli produk. Polisi menyebut modal korban belum dikembalikan sesuai kesepakatan.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo mengatakan, status hukum Ruben Onsu dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara beberapa hari lalu.


"Beberapa hari lalu telah dilakukan gelar perkara, yang dari gelar perkara peserta gelar sepakat terhadap terlapor Saudara RSO statusnya dialihkan sebagai tersangka. Kemudian dibuatkan surat penetapan sebagai tersangka," ujar Joko di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026).

Setelah penetapan tersebut, penyidik akan memanggil Ruben Onsu untuk menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka. Pemeriksaan tersebut direncanakan berlangsung pada pekan depan.


"RSO untuk kemarin baru kita tetapkan sebagai tersangka. Tentunya akan kita agendakan untuk kami panggil sebagai statusnya yaitu tersangka. Kemungkinan minggu depan kita agendakan pemeriksaan," katanya.

Berawal dari Laporan Agustus 2025


Kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini bermula dari laporan polisi Nomor 310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan yang dibuat pada 22 Agustus 2025.

Laporan tersebut dilayangkan oleh pelapor berinisial P, sedangkan korban dalam perkara ini disebut berinisial DM. Perkara kemudian naik ke tahap penyidikan pada 25 April 2026.


Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa lebih dari enam saksi, termasuk saksi ahli.

Joko mengatakan, perkara tersebut berkaitan dengan penawaran investasi dalam bisnis jual-beli produk. Korban disebut menyerahkan sejumlah modal setelah mendapat tawaran investasi dari Ruben Onsu.


"Si terlapor ini mempunyai usaha, kemudian menawarkan kepada si korban untuk menginvestasikan dananya. Kemudian dibuatkan kesepakatan dengan pihak korban menyerahkan sejumlah modal," ucap Joko.

Namun, setelah waktu yang disepakati tiba, korban disebut belum memperoleh keuntungan seperti yang dijanjikan. Modal yang telah diserahkan juga belum dikembalikan.

"Tiba waktu kesepakatan, ternyata keuntungan belum didapatkan dan modal pun juga belum dikembalikan," katanya.

Polisi Belum Ungkap Nominal Kerugian

Terkait kabar kerugian korban yang mencapai miliaran rupiah, polisi belum mengungkap nominal pastinya. Joko menyebut informasi tersebut masih menjadi bagian dari materi penyidikan.

"Jadi, laporan kerugiannya itu bagian dari materi penyidikan. Nanti pada akhirnya kami sampaikan," ujarnya.

Dengan penetapan tersangka ini, penyidik akan melanjutkan proses hukum dengan memeriksa Ruben Onsu sebagai tersangka. Polisi juga belum melayangkan surat pencekalan ke pihak imigrasi terhadap Ruben.

Kasus dugaan penipuan investasi tersebut masih dalam proses penyidikan. Penetapan Ruben Onsu sebagai tersangka menjadi bagian dari proses hukum yang masih akan berlanjut ke tahapan berikutnya

Sumber: inews 
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Jadikan Sumber Pilihan