GELORA.CO - Pakar telematika Roy Suryo menegaskan, permohonan praperadilan jilid 3 terkait ganti rugi untuknya bukan ditolak hakim. Menurutnya, permohonan belum diterima karena kurangnya pihak termohon.
Oleh karena itu, pihaknya bakal kembali mengajukan praperadilan terkait ganti rugi dengan memperbaiki gugatan.
"Putusan dari Hakim Tunggal Praperadilan Pak I Ketut Darpawan bukan ditolak, jangan sampai ada yang menulis ditolak ya, tidak ditolak, tetapi belum diterima karena kurang pihak. Karena kurang pihak itu yang menjadi pertimbangan, maka kita tambah pihak nanti pada pengajuan berikutnya," ujar Roy Suryo kepada wartawan, Kamis (6/8/2026).
Putusan praperadilan tentang ganti rugi menurutnya bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat yang ingin mengajukan permohonan serupa.
"Artinya, ini proses pembelajaran, ini semua akan berguna tidak hanya bagi kami, saya, dan juga tim hukum, tapi juga untuk masyarakat lain. Jadi masyarakat yang lain nanti nggak perlu kemudian susah-susah lagi harus ada kurang pihak kalau mengajukan (praperadilan ganti rugi)," katanya.
Permohonan ganti rugi itu bakal diajukan setelah sidang praperadilan jilid 4 tentang pencekalan selesai.
Sebelumnya, Roy meminta ganti kerugian atas penangkapan dan penahanan yang telah dinyatakan tidak sah oleh hakim praperadilan.
Roy Suryo menggugat Polda Metro Jaya sebesar Rp206 juta melalui sidang praperadilan. Rincian gugatan tersebut terdiri atas ganti rugi materiel senilai Rp106 juta dan ganti rugi imateriel senilai Rp100 juta
Sumber: inews
.jpeg)