GELORA.CO - Penetapan Riza Chalid sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola niaga minyak mentah dan produk kilang Pertamina pada Agustus 2025 sempat membangkitkan harapan bahwa tak ada nama yang benar-benar kebal hukum.
Namun, hampir setahun berselang, harapan itu justru berhadapan dengan kenyataan yang ironis. Riza Chalid belum juga ditangkap. Perkaranya pun belum sampai ke meja persidangan.
Sosok yang selama bertahun-tahun disebut sebagai salah satu figur berpengaruh dalam bisnis minyak itu seolah menjadi pekerjaan rumah terbesar penegakan hukum. Kejaksaan Agung telah menetapkannya sebagai tersangka, sementara keberadaannya belum berhasil diamankan.
Situasi tersebut membuat status hukum Riza Chalid seperti menggantung: namanya sudah masuk daftar tersangka, tetapi orangnya belum berada di tangan penyidik.
Sebelum Kejaksaan Agung menetapkan Riza sebagai tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga pernah menelusuri namanya dalam sejumlah perkara yang berkaitan dengan bisnis Pertamina.
Salah satunya terkait dugaan korupsi pengadaan katalis di PT Pertamina periode 2012–2014 yang menyeret mantan Direktur Pengolahan Pertamina, Chrisna Damayanto.
Dalam penelusuran tersebut, KPK mendalami sejumlah informasi mengenai skema bisnis di luar negeri serta aliran dana yang dikaitkan dengan perusahaan milik Riza Chalid.
Penyidik juga sempat menggali informasi mengenai dugaan gratifikasi di lingkungan Pertamina melalui pemeriksaan sejumlah mantan petinggi PT Pertamina Energy Trading Limited (Petral).
Namun, nama Riza kemudian tidak berlanjut sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Jejak panjang itu kembali menjadi sorotan setelah Kejaksaan Agung membuka perkara tata kelola niaga migas dan Petral. Penetapan Riza sebagai tersangka pada Agustus 2025 seakan mematahkan anggapan bahwa pengaruh dan kekayaan dapat menjadi tameng dari jerat hukum.
Kejaksaan Agung gagal mengamankan Riza Chalid. Dalam perkembangan perkara tersebut, penyidik justru menangkap putranya, Kerry Adrianto.
Untuk memburu Riza, Kejaksaan Agung kemudian berkoordinasi dengan Polri agar namanya dimasukkan dalam daftar buronan internasional dan diterbitkan Red Notice Interpol.
Langkah tersebut memperlihatkan bahwa perkara Riza Chalid bukan lagi sekadar soal keberanian menetapkan seseorang sebagai tersangka. Tantangan berikutnya adalah membuktikan bahwa penegakan hukum mampu membawa tersangka ke hadapan pengadilan.
Sebab, menetapkan tersangka adalah awal, bukan garis finis.
Ketidakhadiran Riza dalam proses hukum juga kembali memunculkan pertanyaan publik mengenai seberapa kuat jejaring yang dimilikinya. Selama bertahun-tahun, namanya kerap dikaitkan dengan pusaran bisnis minyak dan relasi dengan kalangan elite.
Sorotan itu antara lain muncul setelah M. Said Didu menyebut pernah melihat Riza Chalid berada di area tamu VVIP/VIP dalam resepsi pernikahan Gibran Rakabuming Raka pada 2015.
Kehadiran tersebut kemudian menjadi bahan perdebatan karena posisi Riza yang telah lama menjadi figur kontroversial dalam lanskap bisnis migas. Ketika itu, pihak Istana menjelaskan bahwa pengaturan undangan dalam acara besar tidak seluruhnya dikendalikan langsung oleh Presiden secara rinci.
Terlepas dari benar atau tidaknya berbagai spekulasi mengenai kedekatan tersebut, satu persoalan tetap tak berubah: Riza Chalid telah berstatus tersangka, tetapi belum juga dihadapkan ke pengadilan.
Lebih ironis lagi, perkara tersebut kini berjalan tanpa sosok yang pertama kali mengumumkan penetapan tersangkanya. Febrie Adriansyah yang ketika itu menjabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah tumbang dari posisinya.
Dengan demikian, waktu terus berjalan. Riza belum tertangkap. Berkas perkara belum dilimpahkan ke pengadilan. Sementara penegak hukum berganti pejabat dan struktur.
Publik akhirnya dihadapkan pada pertanyaan sederhana tetapi menohok: sampai kapan status tersangka Riza Chalid hanya menjadi nama dalam berkas, bukan sosok yang duduk sebagai terdakwa di ruang sidang?
Jika hukum benar-benar tidak mengenal kasta, maka ukuran keberhasilannya bukan sekadar keberanian menetapkan tersangka.
Ukuran sebenarnya adalah apakah negara mampu menghadirkan tersangka ke depan hakim dan mempertanggungjawabkan seluruh dugaan perbuatannya melalui proses hukum yang terbuka.
Sebab jika penetapan tersangka berhenti pada selembar surat, sementara tersangkanya tetap bebas bergerak di luar negeri, maka publik berhak bertanya: siapa sebenarnya yang sedang mengejar siapa?
Dan menunggu Riza Chalid ditangkap, tanpa kepastian kapan perkaranya masuk persidangan, mulai terasa seperti menunggu sesuatu yang tak kunjung datang
Sumber: monitorIndonesia
.jpeg)