GELORA.CO - Pria yang menjadi pemeran video viral 'yank uwes yank' di Banyuwangi akhirnya ditetapkan tersangka oleh penyidik Satreskrim Polresta Banyuwangi.
Pria tersebut berinisial MS (17), merupakan pelajar tingkat SMA. Tak hanya jadi tersangka, kini MS juga ditahan pihak kepolisian.
Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Kompol Lanang Teguh Pambudi mengatakan bahwa penangkapan MS dilakukan sejak Sabtu (1/8/2026).
Hal itu dilakukan penyidik kepolisian setelah menerima laporan dari keluarga korban atau pemeran wanita dalam video itu pada 20 Juli 2026.
Polisi menjerat MS dengan pasal 81 ayat (2) tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang 1/2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau pasal 473 ayat (4) KUHP Baru.
"Ancaman hukumannya itu paling singkat 3 tahun, paling lama 15 tahun," kata Lanang, Selasa (4/8/2026) dikutip dari Surya.co.id.
Sebelum menetapkan MS sebagai tersangka, penyidik telah memeriksa sekitar lima saksi. Polisi juga mengumpulkan beberapa bukti petunjuk dalam penyidikan kasus tersebut.
Saat ini, penyidik juga masih mendalami asal usul tersebarnya video tak senonoh tersebut. "Saat ini kami belum mengarah ke sana (asal usul tersebarnya video). Tapi itu juga sedang kami dalami. Tidak menutup kemungkinan penyidikan akan mengarah ke sana," ujarnya.
Diberitakan, video asusila yang menampilkan sejoli remaja berhubungan layaknya suami-istri viral dalam beberapa hari terakhir. Sejoli yang terekam di video diduga pelajar di Banyuwangi.
Video tersebut viral dan tersebar antara lain di platform perpesanan. Meme-meme yang mengambil potongan percakapan dari video tersebut juga viral di media sosial.
Rekaman video menunjukkan aksi tak senonoh yang dilakukan oleh remaja pria dan wanita. Ada beberapa rekaman yang tersebar. Video dalam rekaman menunjukkan adegan tersebut direkam pada waktu yang berbeda-beda.
Pasangan dalam video itu disebut merupakan dua siswa setingkat sekolah menengah atas swasta di Kabupaten Banyuwangi. Keduanya bersekolah di dua lembaga yang berbeda.
MS Minta Maaf Terbuka
Sebelum ditetapkan tersangka, MS sempat membuat video permintaan maaf secara terbuka di media sosial.
Dalam video itu, mengenakan kaos berwarna hitam, pelajar berinisial MS tersebut mengakui dan meminta maaf karena telah membuat nama sekolahnya tercemar.
Sebab, dari beberapa video yang beredar dengan durasi bervariasi itu, dia diduga mengenakan seragam sekolah, sehingga tempatnya menimba ilmu juga terdampak.
"Saya meminta maaf kepada semua teman-teman yang kecewa," ujarnya.
Masih dalam video yang sama, MS mengatakan bahwa permintaan maaf yang dilakukannya tidak ada paksaan dari pihak manapun.
Pemeran Wanita Mundur dari Sekolah
Di bagian lain, pelajar perempuan terduga pemeran video asusila itu langsung mengundurkan diri dari sekolahnya.
Keputusan ini diambil setelah pihak sekolah dan keluarga menggelar pertemuan untuk menyikapi dampak dari tersebarnya video asusila tersebut di media sosial.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Banyuwangi, Chaironi Hidayat mengakui hal ini.
Dikatakan Chaironi, setelah mendapat informasi tersebarnya video mesum yang melibatkan pelajar sekolah keagamaan setempat, pihaknya langsung klarifikasi ke satuan pendidikan yang beralamat di Kecamatan Srono, tersebut.
Dari hasil klarifikasi, pihak sekolah mengatakan telah mendapatkan laporan adanya video tidak senonoh yang melibatkan salah satu siswanya pada Minggu, 19 Juli 2026 dan telah melakukan klarifikasi kepada orangtua siswa yang terlibat pada Selasa, 21 Juli 2026.
“Kedua orangtua mengaku telah mengetahui dan membenarkan peristiwa tersebut. Mereka pasrah karena merasa malu,” ujar Chaironi, Senin (3/8/2026).
Pada hari yang sama, orangtua siswa membuat surat pengunduran diri atau menyatakan anaknya keluar dari sekolah.
Alasannya, jika tetap bersekolah akan berdampak pada psikologi sang anak dan berdampak pada kondusivitas sekolah.
Dari surat pengunduran diri yang beredar, sang pelajar rencananya akan dipindahkan ke pondok pesantren.
Merespons berita dan video viral yang menyangkut nama sekolah, hal tersebut dinilai telah berada di luar kontrol pihak madrasah, baik dari waktu maupun tempat kejadian.
Polisi Ingatkan Warganet Jangan Sebarkan Video
Kapolresta Banyuwangi Kombes Rofiq Ripto Himawan menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi segala bentuk kekerasan maupun tindak pidana yang mengancam keselamatan dan masa depan anak.
Di tengah maraknya penyebaran video di media sosial, Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rofiq Ripto Himawan mengimbau masyarakat agar tidak menjadi bagian dari rantai penyebaran konten tersebut.
Kepolisian meminta masyarakat menghentikan aktivitas mengunduh, membagikan, maupun mengunggah ulang video atau informasi yang dapat mengungkap identitas pihak yang diduga terlibat.
"Kami mengimbau keras masyarakat untuk tidak menyebarluaskan video atau informasi apa pun yang dapat mengidentifikasi anak, baik berupa nama, foto, maupun alamat," ujar Rofiq.
Kapolresta menegaskan bahwa penyebaran konten asusila yang melibatkan anak di bawah umur dapat menimbulkan konsekuensi hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan UU Pornografi.
"Mari bersama-sama menjaga privasi, martabat, dan masa depan anak. Jika menemukan indikasi kekerasan atau tindakan melanggar hukum terhadap anak, segera laporkan ke kepolisian agar ditangani sesuai prosedur," pungkasnya.
Kepolisian menegaskan bahwa tingginya perhatian publik terhadap kasus ini tidak boleh mengabaikan prinsip perlindungan anak.
Seluruh proses hukum dilakukan dengan tetap menjaga kerahasiaan identitas pihak yang diduga menjadi korban maupun pelaku karena masih berstatus anak di bawah umur.
Masyarakat juga diimbau untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak memperkeruh situasi dengan menyebarkan informasi yang belum terverifikasi maupun konten yang berpotensi melanggar hukum.
Kasus di Banyuwangi menunjukkan bahwa video viral di media sosial dapat mempercepat perhatian publik sekaligus mendorong respons cepat aparat penegak hukum.
Namun, di sisi lain, penyebaran konten yang melibatkan anak justru berpotensi memperparah dampak psikologis terhadap pihak yang terlibat dan menghambat proses perlindungan korban.
Dalam kasus yang melibatkan anak, fokus utama semestinya bukan pada penyebaran rekaman atau identitas, melainkan pada penegakan hukum, perlindungan hak anak, dan pencegahan agar konten serupa tidak kembali beredar di ruang digital.(*)
.webp)