Praperadilan Febrie Ditolak, Kini Kejagung Diuji di Meja Tipikor -->

Praperadilan Febrie Ditolak, Kini Kejagung Diuji di Meja Tipikor

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO  — Penolakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terhadap permohonan praperadilan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah bukan sekadar kemenangan hukum bagi Kejaksaan Agung (Kejagung).

Putusan tersebut justru membuka ujian yang lebih berat bagi Korps Adhyaksa: membuktikan bahwa penanganan perkara Febrie benar-benar berjalan objektif hingga ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) menilai putusan tersebut telah memperkuat keabsahan tahapan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Kejagung. Karena itu, tidak ada lagi alasan bagi Tim 9 Kejagung untuk berlama-lama. Berkas perkara harus segera dirampungkan dan dilimpahkan ke pengadilan.

Peneliti LSAK, A. Hariri, mengatakan putusan PN Jaksel semestinya menjadi momentum bagi Kejagung untuk menunjukkan ketegasan sekaligus independensinya dalam mengusut dugaan korupsi, termasuk jika perkara tersebut menyentuh lingkaran internal institusi penegak hukum.

“Putusan PN Jaksel menguatkan bahwa seluruh proses penyelidikan dan penyidikan ini sah secara hukum. Maka selanjutnya, Tim 9 Kejagung harus segera melengkapi dan menyelesaikan seluruh berkas untuk dilimpahkan dan diproses ke pengadilan,” ujar Hariri dalam keterangan tertulisnya di Jakarta dikutip Minggu (30/8/2026).

Menurut Hariri, babak paling menentukan justru belum dimulai. Setelah praperadilan kandas, konstruksi perkara dan dakwaan akan menjadi sorotan berikutnya. Sebab, dari konstruksi dakwaan itulah publik dapat menilai seberapa serius Kejagung membongkar perkara yang menyeret mantan pejabat tinggi di lingkungan penegakan hukum tersebut.

Karena itu, LSAK meminta masyarakat ikut mengawasi proses penyusunan dakwaan yang kini tengah digodok tim penyidik.

“Masyarakat harus mengawasi, terutama bagaimana konstruksi dakwaan yang akan diajukan oleh Kejaksaan. Karena dari dakwaan tersebut, kita bisa melihat bagaimana dan seperti apa tuntutan yang akan dikenakan,” katanya.

Hariri menilai perkara tersebut memiliki bobot yang jauh lebih besar karena menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan di dalam institusi yang selama ini dikenal sebagai salah satu garda terdepan pemberantasan korupsi.

Ia bahkan menyebut perkara yang disangkakan terhadap mantan Jampidsus itu secara sederhana sebagai dugaan korupsi yang terjadi di dalam penanganan tindak pidana korupsi.

“Konstruksi perkara yang disangkakan terhadap mantan Jampidsus ini kan sederhananya melakukan korupsi di dalam tindak pidana korupsi. Boleh dikata Kejaksaan Agung jago dalam penanganan perkara seperti ini, tapi permainan ini sudah diketahui publik. Jangan sampai memainkan lagu lama dengan kaset baru,” tegasnya.

Bagi LSAK, perkara Febrie kini bukan lagi semata-mata soal siapa yang akan menjadi terdakwa dan bagaimana tuntutannya. Proses pembuktian materiil di Pengadilan Tipikor nantinya akan menjadi arena untuk mengukur apakah Kejagung benar-benar mampu berdiri independen ketika perkara yang ditangani menyentuh tubuh internalnya sendiri.

“Pada proses pembuktian materil di Pengadilan Tipikor nanti akan menjadi uji independensi dan integritas kelembagaan. Kasus ini sudah menjadi kajian publik. Jadi semisal ada upaya rekayasa, mitigasi perkara, atau terindikasi ada yang ingin disembunyikan, pasti langsung dibaca oleh publik,” tuturnya.

Hariri mengingatkan, perhatian publik terhadap perkara tersebut sudah terlalu besar untuk diperlakukan sebagai perkara biasa. Setiap langkah Kejagung, mulai dari penyelesaian berkas hingga pembuktian di persidangan, akan menjadi ukuran keseriusan institusi dalam menjaga marwah penegakan hukum.

Karena itu, ia meminta Kejagung tidak mengulangi pola lama yang berpotensi menimbulkan kecurigaan publik. Objektivitas dan transparansi harus menjadi prinsip utama dalam seluruh proses hukum perkara tersebut.

“Ini pertaruhan dan salah satu upaya penting mengembalikan kepercayaan publik,” ujarnya.

“Kejagung wajib hukumnya benar-benar memproses kasus ini secara objektif. Serta tidak melakukan blunder, apalagi menunjukkan tanda-tanda melindungi atau memberikan privilege seperti yang pernah terjadi sebelumnya,” pungkasnya.

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Jadikan Sumber Pilihan