GELORA.CO - — Wacana Presiden Prabowo Subianto membentuk pengadilan ad hoc khusus untuk mengusut dugaan korupsi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) selama tiga dekade terakhir mulai mendapat respons dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan, lembaga antirasuah belum dapat memberikan sikap lebih jauh karena rencana tersebut masih sebatas wacana pemerintah.
"Belum masuk pada pembahasan apa yang dilakukan oleh pemerintah, baru pernyataan," kata Setyo seusai upacara peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-81 di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (17/8/2026).
KPK, kata Setyo, masih menunggu bentuk konkret dari rencana tersebut, termasuk langkah dan rencana aksi yang akan disiapkan pemerintah.
"Nanti action plan-nya seperti apa, ya tentu KPK akan melihat. Tapi pastinya mungkin kami melihat dalam sisi yang baik, dalam posisi pemikiran yang positif, bahwa rencana-rencana itu digunakan untuk bisa memberikan kembali kepada kesejahteraan masyarakat," ujarnya.
Pernyataan KPK tersebut muncul di tengah sorotan tajam Presiden Prabowo terhadap tata kelola perusahaan negara. Bagi Prabowo, persoalan BUMN bukan semata-mata menyangkut dugaan penyimpangan, tetapi juga menyangkut struktur korporasi negara yang dinilai telah berkembang terlalu rumit.
Kejutan itu muncul setelah pemerintah membentuk Danantara. Dari proses tersebut, pemerintah menemukan jumlah BUMN beserta jaringan anak usaha hingga turunan perusahaan jauh lebih besar dari perkiraan awal.
Prabowo mengungkapkan, pemerintah menemukan sebanyak 1.074 BUMN. Perusahaan-perusahaan tersebut bahkan memiliki anak, cucu, hingga cicit perusahaan.
"Ketika kita bentuk Danantara, kita menemukan bahwa ada 1.074 BUMN. Dan BUMN-BUMN itu ada yang punya anak perusahaan, ada yang punya cucu perusahaan, bahkan ada yang punya cicit perusahaan. Ini luar biasa," kata Prabowo dalam pidato kenegaraan pada Jumat (14/8/2026).
Jumlah tersebut membuat persoalan tata kelola perusahaan negara kembali menjadi sorotan. Prabowo bahkan mengaku sebelumnya memperkirakan jumlah BUMN hanya berada di kisaran 300 hingga 400 perusahaan.
Tak berhenti pada persoalan jumlah, Prabowo juga menyoroti perilaku sebagian pengurus BUMN yang dinilai menjalankan perusahaan tanpa rasa tanggung jawab terhadap negara.
Kondisi itu pula yang mendorong munculnya gagasan untuk membentuk pengadilan ad hoc yang secara khusus menangani persoalan dugaan korupsi BUMN pada masa lalu.
"Saya tidak paham bagaimana bisa terjadi seperti ini. Mungkin harus kita bentuk suatu pengadilan ad hoc khusus untuk kita usut pengurus-pengurus direksi 30 tahun ke belakang mungkin," tegas Prabowo.
Di sisi lain, KPK belum dapat mengungkap berapa banyak BUMN yang telah masuk dalam penanganan perkara lembaga tersebut. Setyo mengatakan angka itu harus dipastikan kembali melalui dokumen perkara yang telah ditangani.
"Kalau angkanya saya tentu enggak bisa kami sampaikan secara langsung ya. Karena kan datanya harus dilihat, dokumennya harus dilihat berapa BUMN yang sudah tertangani," katanya.
Wacana pengadilan ad hoc itu kini menempatkan persoalan BUMN pada babak baru. Jika gagasan tersebut benar-benar diwujudkan, pemerintah akan dihadapkan pada kebutuhan untuk merumuskan mekanisme, kewenangan, serta batas penanganan perkara secara jelas.
KPK memilih menunggu langkah konkret pemerintah. Sementara itu, sorotan Presiden terhadap jaringan BUMN yang mencapai 1.074 entitas menunjukkan bahwa pembenahan perusahaan negara tidak lagi sekadar berbicara soal restrukturisasi, tetapi juga pertanggungjawaban atas pengelolaan aset dan kepentingan negara selama bertahun-tahun
Sumber: monitorIndonesia
