GELORA.CO - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni kabur, saat ditanya oleh awak media perihal dugaan selisih jumlah uang di dalam amplop pemberian Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby dengan yang dikembalikan Raja Juli. Selisih uang tersebut berjumlah 2.000 dolar Singapura/SGD.
Saat ditanya soal selisih tersebut Raja Juli mengatakan, bahwa rapat dengan Pimpinan DPR RI membahas soal reforma agraria.
Diketahui, Raja Juli hadir dalam rapat koordinasi dengan Pimpinan DPR RI bersama perwakilan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) untuk membahas soal konflik agraria yang sangat mendesak.
"Kita ngomongin reforma agraria hari ini," kata Raja Juli, usai rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 11 Agustus 2026.
Saat dipertegas oleh awak media, Raja Juli hanya mengucapkan maaf sambil melambaikan tangan dan masuk ke dalam mobil.
"Maaf," ucapnya singkat.
Kronologi Pemberian dan Pengembalian Amplop
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada selisih jumlah uang di dalam amplop pemberian Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby dengan yang dikembalikan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. Selisihnya berjumlah 2.000 dolar Singapura/SGD.
"Untuk penerimaan Menhut, bahwa memang kita sudah menemukan 14 ribu (dolar Singapura), tapi kemudian ada perbedaan jumlah, 12 ribu yang kita sita," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, Senin, 10 Agustus 2026.
Total SGD 14 ribu itu didapati KPK dalam proses penyidikan ketika memeriksa ratusan petani yang tergabung dalam Koperasi Unit Desa (KUD) di Kuansing. Bupati Suhardiman diduga meminta uang dari pemotongan Sisa Hasil Usaha atau SHU milik petani untuk biaya pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas.
Uang itu kemudian dikonversi ke dolar Singapura dan diberikan ke Raja Juli saat menerima audiensi Bupati Suhardiman pada 2 Juni 2026. Raja Juli mengakui tentang amplop tersebut yang menurutnya ditinggalkan di kantornya dalam posisi tertutup map.
"Saya tidak tahu isinya apa tapi saya merasa tidak memiliki hak terhadap amplop tersebut dan saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut," kata Raja Juli beberapa waktu lalu.
Penemuan Amplop dan Selisih Uang oleh KPK
Proses pengembaliannya disebut Raja Juli melalui bantuan Polres Kuansing pada 12 Juni 2026 atau 17 hari sebelum Bupati Suhardiman terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Belakangan pada 3 Juli 2026, Raja Juli melaporkan ke KPK soal pengembalian amplop tersebut sebagai bentuk kepatuhan terhadap pelaporan gratifikasi tetapi KPK menolak laporan itu karena dinilai sudah masuk ke ranah penyidikan.
Amplop itu ditemukan saat penyidik KPK melakukan penggeledahan terhadap Ketua DPRD Kuansing bernama Juprizal. Namun, soal amplop itu berada di Juprizal, KPK belum memberikan penjelasan rinci.
Hanya, isi di dalam amplop itu bukan SGD 14 ribu sebagaimana keterangan para petani tetapi hanya SGD 12 ribu. Tentang sisa SGD 2.000 yang diyakini seharusnya berada di dalam amplop itu masih ditelusuri KPK.
"Ini sebenarnya masih banyak hal-hal yang masih perlu didalami oleh penyidik terkait tadi juga yang ditanyakan. Siapa yang naruh amplop, terus pertemuan-pertemuan seperti apa, itu juga nanti kita tunggu saja perkembangannya karena masih berjalan. Dan tim juga masih di lapangan untuk memastikan memang baik pertemuannya maupun tadi termasuk jumlah-jumlah amplop," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.***
