GELORA.CO - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni didesak agar mengambil sikap tegas dengan menyampaikan kondisi penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kepada Presiden Prabowo Subianto.
Anggota Komisi IV DPR RI Sonny T Danaparamita meminta Menhut Raja Juli agar mengakui belum mampu mengendalikan karhutla secara optimal, khususnya di wilayah Kalimantan.
Sonny juga mempertanyakan efektivitas koordinasi yang selama ini digaungkan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dalam menghadapi persoalan karhutla.
Menurutnya, klaim koordinasi tersebut perlu dibuktikan dengan langkah nyata di lapangan dan hasil penanganan yang terukur.
Sorotan itu semakin serius jika melihat data Kemenhut yang disampaikan dalam rapat kerja terakhir. Hingga Juli 2026, luas kebakaran hutan dan lahan di tingkat nasional tercatat telah mencapai 202.004 hektare.
"Meski kementerian mengklaim telah melakukan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC), mengaktifkan War Room, serta menambah personel gabungan, hasilnya tidak tampak di lapangan. Jika koordinasi tersebut efektif, api tidak akan meluas secara tak terkendali," kata Sonny kepada Tribunnews.com, Sabtu (22/8/2026).
Kegagalan mitigasi ini, kata Sonny, berdampak langsung pada keselamatan petugas pemadam di garis depan. Ia menyoroti beban kerja yang dinilainya sangat tidak manusiawi.
Berdasarkan laporan Kemenhut, terdapat 265 personel Manggala Agni di Kalimantan Barat yang harus menjinakkan api di lahan seluas 38.310 hektare.
"Artinya, satu orang dipaksa menjinakkan api di area seluas lebih dari 144 hektare. Ini merupakan ancaman mematikan bagi keselamatan petugas, bukan sekadar operasi mitigasi," ujar Sonny.
Sonny juga menyinggung ironi karhutla di kawasan perbatasan Indonesia-Malaysia.
Menurut dia, ketidakmampuan Kemenhut sangat kentara ketika melihat sebaran titik panas (hotspot).
Di wilayah Kalimantan, hotspot muncul secara masif, sedangkan di wilayah Malaysia yang berbatasan darat langsung dengan karakter lahan serupa, nyaris bersih dari titik api.
Hal ini dinilainya menjadi bukti nyata lemahnya tata kelola, pengawasan, dan pencegahan oleh Pemerintah Indonesia di tingkat tapak.
Lebih jauh, Sonny memaparkan fakta lapangan dari aktivis lingkungan yang mengungkap bahwa 74 persen atau sekitar 25.524 titik panas di Pulau Kalimantan berada tepat di dalam kawasan konsesi korporasi.
Angka tersebut didominasi oleh Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit dengan 10.739 titik, pertambangan 7.880 titik, dan perizinan kehutanan 6.905 titik.
Ia menyayangkan banyak perusahaan yang membiarkan lahannya terbakar berulang kali tanpa ada sanksi yang membuat jera.
Oleh karena itu, Sonny melayangkan tiga desakan tegas yang harus segera dieksekusi oleh Kemenhut:
1. Cabut Izin Perusahaan Pelanggar
Sanksi administratif berupa teguran tertulis terbukti hanya menjadi formalitas. Perusahaan yang melempar beban pemadaman ke negara harus dicabut izin usahanya, namun tetap diwajibkan bertanggung jawab mengendalikan kebakaran di lahan mereka.
2. Bongkar Data Pemilik Konsesi
Pemerintah harus transparan membuka nama-nama korporasi di balik areal yang terbakar. Hal ini khususnya bagi lahan yang berstatus Areal Penggunaan Lain (APL) yang saat ini mendominasi 43 persen dari total luasan kebakaran nasional.
3. Menhut Harus Lapor ke Presiden
"Menteri Kehutanan didesak untuk berhenti berlindung di balik laporan data kegiatan. Menteri harus segera menghadap dan mengakui ketidakmampuannya kepada Presiden, agar langkah pengambilalihan atau tindakan taktis yang lebih tegas dapat langsung diambil dari Istana," imbuh Sonny
Sumber: Tribunnews
