KPK Sita Mobil Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy, Diduga Pemberian Pengusaha -->

KPK Sita Mobil Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy, Diduga Pemberian Pengusaha

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO  - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil milik anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni (VLA). Penyitaan tersebut berkaitan dengan pengembangan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong dan sejumlah wilayah lain di Provinsi Bengkulu.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, kendaraan tersebut disita penyidik pada 10 Agustus 2026. Mobil itu diambil dari Vinna dan diduga berasal dari pemberian pihak swasta.

"Dalam lanjutan pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Rejang Lebong dan wilayah lainnya di Provinsi Bengkulu, bahwa pada 10 Agustus 2026 lalu, penyidik telah melakukan penyitaan atas satu unit kendaraan roda empat dari saudari VLA selaku anggota DPRD Kota Bengkulu," kata Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Jumat (28/8).

Menurut Budi, penyitaan dilakukan di wilayah Jakarta Selatan. KPK kini masih menelusuri asal-usul kendaraan tersebut serta hubungan pemberiannya dengan perkara korupsi yang tengah disidik.

"Kendaraan yang diduga merupakan pemberian dari pihak swasta tersebut, dilakukan penyitaan di wilayah Jakarta Selatan. Penyidik masih akan terus mendalami keterkaitan pemberian mobil tersebut, dengan penyidikan perkara yang saat ini sedang berprogres," tegasnya.

Pengusutan terhadap aset milik Vinna sebelumnya mencuat setelah KPK memeriksa pihak swasta Eno Bowo Susilo (EBS), Rabu (26/8). Dari pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami dugaan pemberian sejumlah aset bernilai tinggi kepada Vinna.


Selain kendaraan, KPK juga tengah menelusuri dugaan kepemilikan atau pemberian aset lainnya, termasuk apartemen dan rumah. Aset-aset tersebut diduga berkaitan dengan proyek-proyek yang berada di wilayah Kota Bengkulu.

"Diduga pemberian oleh Saudara EBS tersebut untuk Saudari VLA, selaku anggota DPRD Kota Bengkulu," ucap Budi, Rabu (26/8).

KPK memastikan penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengetahui keterkaitan aset-aset tersebut dengan perkara yang sedang ditangani.

"Penyidik tentu akan mendalami terkait dugaan pemberian aset-aset mewah ini," jelasnya.

Kasus ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Rejang Lebong serta sejumlah wilayah lain di Provinsi Bengkulu. Dalam proses pengembangan perkara, KPK juga menemukan indikasi dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan proyek di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

Sejumlah lokasi di Kota Bengkulu telah digeledah penyidik KPK. Salah satunya adalah rumah Vinna Ledy. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang tengah diselidiki.

Penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu Noprisman. Dalam kegiatan tersebut, KPK menemukan uang tunai sekitar Rp 4 miliar.


Temuan uang tersebut kemudian menjadi bagian dari materi pendalaman penyidik melalui pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. KPK masih menelusuri sumber serta kaitan uang dan aset yang ditemukan dengan dugaan korupsi proyek di Bengkulu

Sumber: jawapos 
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Jadikan Sumber Pilihan