KPK Duga Ridwan Kamil Terseret Skandal Dana Non-Budgeter Bank BJB -->

KPK Duga Ridwan Kamil Terseret Skandal Dana Non-Budgeter Bank BJB

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil ikut terseret dalam skandal dana non-budgeter Bank BJB. Ia diduga terkait dengan pihak eksternal yang meminta dana dari bank BJB sehubungan dengan placement iklan.

Dugaan itu mencuat saat KPK mengungkap adanya permintaan dari pihak eksternal kepada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB) untuk menyiapkan dana non-budgeter.

Dana tersebut diduga dihimpun melalui mekanisme pengadaan placement iklan Bank BJB.

Pernyataan itu disampaikan Plt Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Achmad Taufik Husein saat konferensi pers penahanan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa placement iklan Bank BJB tahun anggaran 2021-2023.


Berikut empat tersangka yang kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK:

Head of Corporate Secretary Bank BJB periode 2020-2024 sekaligus mantan Pemimpin Divisi Change Management Office Bank BJB, Widi Hartoto (WH)
Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri sekaligus pemilik PT Antedja Muliatama, Ikin Asikin Dulmanan (ID)
Direktur PT Wahana Semesta Bandung Express, Suhendrik (SHD)
Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama, Elang Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Selain keempat orang tersebut, KPK juga telah menetapkan Direktur Utama Bank BJB periode 2019-Maret 2025, Yuddy Renaldi (YR), sebagai tersangka.

Namun, hingga saat ini Yuddy belum dilakukan penahanan dengan alasan kesehatan.

Perkara tersebut bermula ketika Bank BJB mengalokasikan anggaran promosi umum dan produk bank sebesar Rp 801 miliar pada periode 2021 hingga semester I 2023.

Anggaran jumbo itu dikelola Divisi Corporate Secretary untuk kebutuhan promosi dan iklan.


Dari total anggaran tersebut, sekitar Rp 410 miliar dialokasikan untuk penempatan iklan di media televisi, cetak, dan daring melalui pengadaan jasa agensi tahun anggaran 2021-2023.

Menurut Taufik, skema pengumpulan dana non-budgeter terkait iklan itu mulai disiapkan sejak akhir 2020. 

Saat itu, Widi Hartoto selaku Corporate Secretary diduga meminta bawahannya mencari perusahaan agensi yang dapat mengakomodasi pengelolaan dana tersebut.

"Pada akhir tahun 2020, WH (Widi Hartoto) selaku Corporate Secretary memerintahkan IM (Indra Maulana) selaku Group Head Komunikasi Pemasaran dan SON (Sonny Permana) selaku Group Head Hubungan Masyarakat untuk mencari agensi periklanan, yang bersedia mengakomodasidan mengelola dana non-budgeter yang akan diperoleh melalui mekanisme pengadaan jasa agensi tersebut," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin malam (10/8).

Dalam menjalankan rencana tersebut, Widi juga diduga memerintahkan Indra Maulana dan Sonny Permana membagi paket pengadaan jasa agensi ke dalam dua kategori nilai, yakni di bawah Rp 200 juta serta Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.

KPK menduga pembagian paket tersebut dilakukan untuk menghindari proses lelang terbuka. 

Dengan nilai paket yang lebih kecil, pengadaan dapat dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung.

"Setelah IM dan SON menyanggupi permintaan dimaksud, WH melaporkan hal itu kepada YR (Yuddy Renaldi) selaku Direktur Utama PT Bank BJB," tutur Taufik.

Setelah itu, Indra dan Sonny menghubungi sejumlah rekanan agensi yang sebelumnya pernah bekerja sama dengan Bank BJB, yakni Ikin, Suhendrik, dan Elang.

Ketiganya diduga diberi tahu soal kebutuhan Bank BJB untuk mengakomodasi permintaan pihak eksternal yang dananya harus disiapkan melalui skema non-budgeter.


"Menyampaikan terkait adanya kebutuhan PT BJB untuk mengakomodir permintaan dari pihak eksternal yang harus disiapkan melalui dana non-budgeter," ungkap Taufik.

Hingga saat ini, KPK belum memerinci siapa saja pihak eksternal yang dimaksud dalam permintaan tersebut. 

Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak eksternal itu diduga mengarah kepada Ridwan Kamil yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat (Jabar).

"Kemudian pihak agensi diminta untuk menganggarkan dana non-budgeter tersebut dan menyiapkan apabila terdapat kebutuhan sewaktu-waktu," ucap Taufik.

Ikin, Suhendrik, dan Elang selanjutnya diminta menyiapkan dua perusahaan agensi masing-masing.


Langkah tersebut diduga dilakukan untuk kembali memecah paket pekerjaan pengadaan jasa agensi.

"Selanjutnya, ID mendaftarkan PT AM dan PT CKM, SHD mendaftarkan PT WBSE dan PT BSCA, dan SJK mendaftarkan PT CKSB dan PT CKMB untuk menjadi agensi yang akan memperoleh pekerjaan pengadaan jasa tersebut," ujar Taufik.

Pada awal Januari 2021, Panitia Pengadaan Bank BJB yang dipimpin Pemimpin Divisi Umum Juniardi Swastria (JS) menjalankan proses pengadaan jasa agensi iklan tahun anggaran 2021.

Dalam proses tersebut, KPK menemukan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan pengadaan barang dan jasa.

Salah satunya terkait Harga Perkiraan Sementara (HPS) yang tidak ditetapkan berdasarkan nilai pekerjaan, melainkan menggunakan persentase fee agensi.


Selain itu, Divisi Corporate Secretary membuat memo permohonan pengadaan jasa agensi kepada Divisi Umum yang berisi rekomendasi tiga calon penyedia dengan mengarahkan pilihan kepada salah satu penyedia.

KPK juga menemukan dugaan bahwa persyaratan evaluasi teknis baru dibuat setelah penawaran masuk.

Kondisi tersebut diduga bertujuan memenangkan penyedia tertentu, padahal persyaratan pengadaan seharusnya disampaikan sebelum penawaran diberikan.

Selain itu, Divisi Corporate Secretary diduga meminta panitia pengadaan tidak melakukan verifikasi terhadap dokumen para penyedia. 

Akibat rangkaian perbuatan tersebut, KPK menduga terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp 223,6 miliar.


"Kerugian negara berupa selisih pembayaran antara yang telah dibayarkan oleh Bank BJB kepada enam agensi, dengan yang telah dibayarkan oleh keenam agensi kepada media sebagai penempatan iklan.Yakni total kerugian keuangan negaranya mencapai Rp 223,6 miliar," tegas Taufik.

Atas perkara tersebut, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Sumber: jawapos 
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Tambahkan jadi preferensi di Google