GELORA.CO -Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Adi Mulyadi diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkab Bogor.
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pada Senin 31 Agustus 2026, tim penyidik memanggil Adi Mulyadi dalam kapasitasnya sebagai saksi.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Budi kepada wartawan.
Adi Mulyadi telah hadir di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.25 WIB.
Selain Adi Mulyadi, tim penyidik juga memeriksa dua saksi lainnya, yakni Gandhi Sukmana selaku PPPK pada Bappenda Pemkab Bogor, Rizki Setiawan selaku Kepala Subbagian Keuangan Bappenda Pemkab Bogor. Keduanya sudah hadir pada pukul 10.33 WIB.
Tak hanya itu, tim penyidik juga memanggil seorang saksi lainnya, yakni Yunita Mustika Putri selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkab Bogor. Namun demikian, saksi dimaksud belum hadir.
Pengusutan dugaan korupsi tersebut sebelumnya dilakukan melalui tahap penyelidikan. KPK kemudian meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan setelah dilakukan gelar perkara atau ekspose pada Kamis malam, 20 Agustus 2026.
KPK juga telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum. Dengan demikian, hingga kini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam perkara ini, KPK mengusut dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara yang bersumber dari pemotongan upah pungut atau insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah di Bappenda Pemkab Bogor.
Dalam rangkaian penyelidikan sebelumnya, KPK mengamankan uang sekitar Rp1,5 miliar yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Uang itu selanjutnya akan dilakukan penyitaan dalam tahap penyidikan dan didalami keterkaitannya dengan perkara.
KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah kantor pemerintahan di Pemkab Bogor. Pada Kamis, 27 Agustus 2026, penyidik menggeledah Kantor Bappenda Pemkab Bogor dan Kantor BKPSDM Pemkab Bogor, serta menyita sejumlah dokumen.
Sehari kemudian, Jumat, 28 Agustus 2026, penggeledahan berlanjut ke Kantor Dinas Pendidikan Pemkab Bogor. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa.
Selain dugaan pemotongan upah pungut, KPK juga mengusut dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pendidikan Pemkab Bogor.
Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan pemotongan jatah bonus pegawai Bappenda Pemkab Bogor. Sejak awal hingga Juli 2026, total dana yang diduga dipotong mencapai lebih dari Rp17 miliar.
Bupati Bogor Rudy Susmanto disebut-sebut menerima total sekitar Rp4 miliar dalam kurun Juli 2025 hingga Juli 2026. Selain itu, sejumlah pihak yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bogor juga diduga turut menerima aliran uang tersebut.
KPK masih mendalami pihak-pihak yang terlibat dan konstruksi lengkap perkara melalui pemeriksaan saksi serta pengumpulan alat bukti lainnya
Sumber: RMOL
