GELORA.CO - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira menyayangkan tindakan penangkapan dan penahanan terhadap Yogi Gilang Arya ( 39) warga Mentawai yang didakwa melanggar aturan perizinan karena membeli perangkat Starlink dan menjual paket internet kepada warga di Dusun Sikakap Timur.
Melalui perusahaan yang didirikannya , PT Network Mentawai Provider, jaringan internet Yogi telah dipergunakan secara luas oleh warga, sekolah hingga instansi pemerintah setempat. Layanan ini dinilai sangat vital terutama untuk koordinasi komunikasi di wilayah rawan gempa dan tsunami.
Yogi adalah pemuda daerah yang tidak tega melihat tanah kelahirannya terus terisolasi dari dunia luar dengan mendirikan jaringan inteenet mandiri agar anak-anak di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan dan Terluar) bisa berkomunikasi dan mengakses banyak informasi.
Ia bercerita, apa yang dilakukan oleh Yogi sangat terasa saat dirinya mendatangi para korban gempa di beberapa Kabupaten di Flores kemarin. Andreas menilai bahwa jaringan internet di wilayah rawan bencana adalah salah satu faktor kunci dalam mendukung proses penanganan korban bencana.
"Pada saat saya mendatangi dan memberi bantuan bagi para korban gempa di Flores kemarin, banyak daerah terpencil yang belum tersalurkan bantuan karena terlambatnya pendataan akibat jaringan internet yang belum menjangkau semua wilayah terdampak atau signal telekomunikasinya minim," ungkap Andreas kepada monitorindonesia.com, Minggu (30/8/2026).
Yogi dipidana dengan alasan tidak mengantongi surat izin usaha yang lengkap, sedangkan dia telah memiliki NIB ( Nomor Induk Berusaha) dan sedang dalam proses memenuhi prosedur yang ada.
Menyikapi alasan penahanan Yogi , politisi PDI Perjuangan ini mengatakan bahwa permasalahan izin yang belum lengkap ini adalah murni urusan Administrasi, bukan tindakan kejahatan yang merugikan atau membahayakan negara.
"Mengapa hukum begitu cepat dan tajam menghantam rakyat kecil yang berniat memajukan daerahnya, sedangkan negara tidak menghargai niat baiknya? Pahami dulu sebelum menghukum," ujarnya.
"Jika pemuda kreatif dan peduli seperti Yogi justru dipenjara, siapa lagi yang berani membangun daerah-daerah terpencil di Indonesia," tambah Andreas.
Ia juga meminta Kementerian Hukum dan Komnas HAM agar mengawal kasus tersebut.
"Saya mendorong Kementerian Hukum dan Komnas HAM agar turut mengawal kasus ini khususnya terkait Undang - Undang Telekomunikasi yang diterapkan," ungkap politisi PDI Perjuangan itu
Sumber: monitorIndonesia
