Kasus Riza Chalid Mandek, Perkara Febrie Melaju Kilat? Sorotan Tajam untuk Kejagung -->

Kasus Riza Chalid Mandek, Perkara Febrie Melaju Kilat? Sorotan Tajam untuk Kejagung

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Tahap II perkara dugaan korupsi Pertamina Energy Trading Ltd. (Petral) kembali memantik sorotan publik. 

Meski enam tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, tersangka M. Riza Chalid yang sejak lama berstatus buronan belum ikut diserahkan. Kondisi tersebut kembali memunculkan pertanyaan mengenai keseriusan penuntasan perkara yang disebut merugikan negara dalam jumlah sangat besar.

Situasi ini semakin menjadi perhatian karena hingga kini belum terlihat langkah membawa Riza Chalid ke persidangan melalui mekanisme in absentia, padahal mekanisme tersebut pernah digunakan dalam perkara korupsi lain terhadap buronan.

Sorotan publik juga mengarah pada 13 korporasi yang dalam surat dakwaan jaksa disebut memperoleh keuntungan sekitar Rp2,54 triliun dari perkara tersebut. Sampai saat ini belum ada pengumuman penetapan tersangka korporasi, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai kelanjutan penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga menikmati hasil tindak pidana.

Di sisi lain, penanganan perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dinilai berlangsung jauh lebih cepat. Dalam waktu relatif singkat setelah penggeledahan, proses penyidikan berkembang hingga penetapan tersangka dan penahanan.

Perbedaan kecepatan penanganan dua perkara besar tersebut menjadi perhatian sejumlah kalangan. Mereka mempertanyakan apakah standar penegakan hukum telah diterapkan secara konsisten terhadap seluruh pihak tanpa memandang latar belakang, pengaruh, maupun kekuatan ekonomi.

Pegiat antikorupsi Iqbal D. Hutapea menilai Kejaksaan Agung perlu memberikan penjelasan terbuka kepada publik agar tidak muncul spekulasi mengenai adanya perlakuan berbeda dalam penanganan perkara-perkara korupsi besar.

"Publik membutuhkan kepastian bahwa seluruh tersangka diperlakukan sama di depan hukum. Jangan sampai muncul kesan ada perkara yang dipercepat, sementara perkara lain yang juga besar justru berjalan lambat," ujarnya, Jumat (7/8/2026).

Menurutnya, apabila alat bukti terhadap Riza Chalid telah dianggap cukup dan keberadaan tersangka belum juga dapat dihadirkan, Kejaksaan Agung dapat mempertimbangkan langkah hukum yang tersedia sesuai ketentuan perundang-undangan agar proses peradilan tidak terus tertunda.

Selain itu, Iqbal juga mendesak penyidik segera menuntaskan pendalaman terhadap 13 korporasi yang disebut dalam surat dakwaan memperoleh keuntungan triliunan rupiah.

Penanganan perkara korporasi tersebut, menurutnya, akan menjadi tolok ukur konsistensi Kejaksaan Agung dalam membongkar dugaan korupsi sektor energi hingga ke pihak-pihak yang diduga menikmati keuntungan.

Dengan demikian, perhatian publik kini tidak hanya tertuju pada keberadaan Riza Chalid sebagai buronan, tetapi juga pada konsistensi Kejaksaan Agung dalam menuntaskan seluruh rangkaian perkara, termasuk dugaan keterlibatan korporasi dan penerapan standar penegakan hukum yang sama terhadap setiap perkara besar yang ditangani

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Tambahkan jadi preferensi di Google