GELORA.CO -Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjadwalkan kembali sidang perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dengan terdakwa Tifauziah Tyassuma atau Dokter Tifa. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Kamis 6 Agustus 2026.
Perkara tersebut akan diperiksa oleh Majelis Hakim yang diketuai Christina Endarwati dengan hakim anggota Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina.
Advokat, Ahmad Khozinudin menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki beban berat karena wajib membuktikan adanya fitnah dan pencemaran ijazah palsu Jokowi dengan membuktikan ijazah Jokowi asli.
"Untuk membuktikan ijazah Jokowi asli, Jaksa wajib menghadirkan Jokowi dan ijazahnya," kata Khozinudin, dikutip Minggu 2 Agustus 2026.
Khozinudin mengatakan, unsur pencemaran dan fitnah juga harus ditanyakan pada Jokowi.
"Pada bagian mana ungkapan ijasah palsu, yang membuat Jokowi merasa direndahkan serendah rendahnya dan dihinakan sehina hinanya," kata Khozinudin.
Diketahui, Roy Suryo kembali memenangkan praperadilan untuk tuntutan ganti rugi, atas penangkapan, penggeledahan dan penahanan dirinya. Akan tetapi, sebelumnya Roy telah kalah dalam praperadilan terkait status tersangka
Sumber: RMOL
