GELORA.CO - Direktorat Tindak Pidana NarkobaBareskrim Polri memasukkan nama Yuwanky ke dalam daftar pencarian orang (DPO), terkait kasus dugaan peredaran narkoba di kelab malam Planet Batam, Kepulauan Riau. Yuwanky adalah pemilik Planet Batam.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengungkapkan,Yuwanky juga diduga pemasok narkoba bersama Basri Lewaimang yang telah ditangkap.
“Terkait DPO atas nama tersangka Yuwanky, selaku pemilik THM Planet Batam sekaligus bandar narkoba yang menyediakan berbagai jenis narkoba di THM Planet Batam bersama tersangka Basri,” kata Eko kepada wartawan, dikutip Jumat (21/8/2026).
Eko menjelaskan, saat ini pihaknya telah berkoordinasi dengan Divhubinter Polri dan Interpol untuk mencari Yuwanky yang diyakini telah melarikan diri dari ke Singapura.
“Saat ini yang bersangkutan sudah melarikan diri ke Singapura. Penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim akan terus melakukan pengejaran kepada yang bersangkutan bekerja sama dengan Divhubinter Polri dan Interpol,” ujarnya.
Sebelumnya, Bareskrim menangkap Basri Lewaimang di Johor, Malaysia. Lokasi itu diduga menjadi tempat persembunyiannya setelah mengetahui THM Planet digeledah aparat kepolisian.
“Jadi untuk DPO Basri ini kerja sama, dengan Divhubinter Polri dan Interpol, yang mana yang bersangkutan terpantau di daerah Johor Baru, Malaysia. Jadi diamankan sekitar pukul 00.30 waktu Malaysia,” kata Kanit III Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kompol Drago pada Kamis (20/8/2026).
Diketahui, peredaran narkoba di THM Planet Batam tergolong besar. Eko menyebut sedikitnya 40.000 butir ekstasi beredar di lokasi tersebut setiap bulan.
Jumlah tersebut bahkan dapat meningkat drastis ketika jumlah pengunjung kelab malam sedang mencapai kapasitas maksimal
Sumber: inews
