GELORA.CO - Momentum Bulan Kemerdekaan yang semestinya menjadi penegas kedaulatan rakyat atas hak pemenuhan infrastruktur dasar dan keadilan sosial, justru menyisakan ironi ketimpangan di bumi Kalimantan. Di tengah semarak perayaan kemerdekaan, pengibaran bendera Merah-Kuning-Biru atau Bendera Borneo Raya di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, mencuat sebagai bentuk protes terbuka masyarakat daerah terhadap sistem pembagian hasil sumber daya alam yang dinilai meminggirkan kawasan luar Jawa.
Aksi pengibaran atribut kultural tersebut ditegaskan oleh Aliansi Borneo Raya Menggugat bukan sebagai gerakan separatisme, melainkan medium kritik atas lambannya respons pemerintah pusat terhadap berbagai tuntutan mendasar masyarakat Kalimantan.
Urgensi penggunaan simbol kain tiga warna sebagai sarana penyampaian aspirasi dipaparkan secara tertulis oleh perwakilan aliansi.
“Kami ada, kami punya identitas, dan kami ingin didengar. Ketika suara tak lagi didengar, bendera dipilih untuk berbicara,” demikian pernyataan tertulis Aliansi Borneo Raya Menggugat.
Secara historis, bendera tiga warna ini merupakan simbol identitas kultural yang berakar dari Partai Dayak bentukan F.C. Palaunsoeka dan Oevang Oeray pada 30 November 1945, yang kerap dikenal sebagai Bendera Dayak Besar.
Akar kegelisahan ekonomi-politik yang mendorong meluasnya pengibaran bendera tersebut dibeberkan langsung oleh inisiator gerakan.
“Saya yang memprakarsai dari awal dulu perjuangan untuk khusus bendera Borneo Raya ini sebagai bentuk protes kita kepada pemerintah atas ketidakadilan pembangunan,” tegas Inisiator Pengibaran Borneo Raya, Andreas.
Salah satu poin mendasar yang digugat adalah formula transfer fiskal dan dana bagi hasil (DBH). Kebijakan pusat yang bertumpu pada jumlah penduduk tanpa mempertimbangkan luas bentang geografis serta besarnya kontribusi eksploitasi kekayaan bumi daerah dinilai mengunci kawasan luar Jawa dalam ketertinggalan infrastruktur.
Ketimpangan parameter alokasi anggaran pembangunan nasional tersebut dikritik secara tajam dalam kesempatan yang sama.
“Sistem bagi hasil, lihat jumlah penduduk, bukan lihat luas wilayah. Nah, ini yang membuat kita semakin hari semakin terpuruk,” ujar Andreas.
Keterbatasan ruang kewenangan pemerintah daerah dalam tata kelola sumber daya serta minimnya pemerataan fasilitas dasar turut menjadi pemicu penegasan sikap politik masyarakat daerah kepada pengambil kebijakan di tingkat pusat.
Fungsi mobilisasi gerakan masyarakat sipil melalui pengibaran atribut tersebut kembali digarisbawahi oleh inisiator.
“Bendera Borneo Raya ini bergerak untuk kita bergerak, menyatakan sikap masing-masing kepada pemerintah pusat,” tambahnya.
Meski persoalan teknis penurunan bendera di Desa Sosok telah diselesaikan lewat forum musyawarah Forkopimcam Tayan Hulu dan Adat Perdamaian pada Senin, (10/8/2026) dengan kesepakatan menempatkan Bendera Merah Putih di tiang yang lebih tinggi tuntutan struktural dipastikan terus disuarakan.
Andreas menegaskan rencana pengibaran Bendera Borneo Raya akan kembali digelar di kawasan perbatasan Entikong, Kabupaten Sanggau, serta sejumlah kabupaten/kota di Kalimantan Barat pada momentum peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Senin, (17/8/2026).
