GELORA.CO - Polemik perkara dugaan ijazah palsu yang menyeret Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa sebagai terdakwa terus berlanjut. Salah satu sorotan publik adalah kemungkinan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) hadir langsung di ruang sidang.
Mantan Hakim Agung Ad Hoc Mahkamah Agung RI periode 2007-2022, Dwi Cahyo Suwarsono, menjelaskan bahwa kehadiran Jokowi dalam persidangan bukan sekadar bergantung pada keinginan pribadi.
Menurutnya, apabila majelis hakim menganggap kehadiran Jokowi diperlukan untuk kepentingan pembuktian, maka hakim memiliki kewenangan untuk memerintahkannya hadir.
"Harus datang dong. Itu menjadi satu kewenangan hakim untuk memaksa Pak Jokowi hadir. Kalau Pak Jokowi tidak bisa hadir melalui Zoom, harus ada alasan-alasan tertentu yang nanti hakim bisa memberikan izin untuk tidak hadir melalui Zoom," kata Dwi.
Ia menambahkan, apabila alasan ketidakhadiran yang diajukan tidak dapat diterima oleh majelis hakim, terdapat mekanisme hukum yang dapat ditempuh.
"Sepanjang alasan itu tidak bisa diterima oleh hakim, bisa dijemput paksa," sebutnya.
Dwi menjelaskan, kewenangan tersebut merupakan bagian dari proses pembuktian apabila majelis hakim menilai kehadiran pihak yang bersangkutan dibutuhkan untuk memperjelas perkara yang sedang diperiksa.
Tak hanya soal kehadiran Jokowi, Dwi juga menyoroti persoalan alat bukti yang nantinya diajukan di persidangan. Menurutnya, dokumen yang dijadikan barang bukti, khususnya ijazah yang menjadi objek perkara, wajib dihadirkan secara fisik dan tidak cukup hanya diperlihatkan melalui konferensi video.
"Barang bukti atau alat bukti, terutama ijazahnya, tidak boleh ditunjukkan melalui Zoom, harus dibawa ke ruang sidang," ujar Dwi Cahyo.
Ia menegaskan, mekanisme tersebut berbeda dengan pemeriksaan saksi atau pihak tertentu yang dalam kondisi tertentu masih dimungkinkan dilakukan secara daring apabila memperoleh izin dari majelis hakim.
Lebih lanjut, Dwi menilai tanggung jawab menghadirkan barang bukti berada di tangan penuntut umum. Karena itu, apabila ijazah asli telah menjadi alat bukti yang diperlukan dalam persidangan, jaksa harus memastikan dokumen tersebut benar-benar dibawa ke ruang sidang.
"Jaksa harus berani mengambil ijazah aslinya Jokowi sebagai barang bukti atau alat bukti," tegasnya.
