GELORA.CO – Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung mengungkap sejumlah informasi mengenai pengelolaan program Makan Bergizi Gratis (MBG), termasuk menyebut mantan Kepala BGN Nanik S Deyang memiliki dapur MBG.
Pernyataan tersebut disampaikan Lodewyk saat menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (20/8/2026).
Dalam persidangan itu, Lodewyk juga menyebut Nanik beberapa kali menghubunginya dan membawa-bawa nama Presiden Prabowo Subianto ketika membicarakan dapur MBG yang disebutnya dimiliki Nanik.
“Saya mau jelaskan ini, Ibu Nanik itu juga punya dapur. Dia setiap saat telepon saya waktu itu dan dia gunakan itu namanya Pak Presiden, ‘Ini punya Pak Presiden, ini begini, ini punya Pak Presiden,’” kata Lodewyk dalam persidangan.
Lodewyk menyampaikan pernyataan tersebut ketika menjelaskan mengenai peran dirinya bersama jajaran wakil kepala BGN lainnya pada masa kepemimpinan Dadan Hindayana.
Menurut Lodewyk, dirinya menangani bidang organisasi dan hubungan antarlembaga. Sementara Nanik disebut mendapat tugas di bidang investigasi dan Sony Sonjaya menangani operasional.
“Kami bertiga wakil itu membantu Pak Dadan,” ujar Lodewyk.
Lodewyk Sebut Nanik Kerap Hubungi Dirinya
Dalam keterangannya, Lodewyk mengaku mengetahui mengenai dapur yang disebutnya berkaitan dengan Nanik karena komunikasi yang berlangsung di antara keduanya.
Ia mengatakan Nanik beberapa kali menghubunginya dan menyebut nama Presiden Prabowo dalam pembicaraan mengenai dapur MBG.
Lodewyk tidak memberikan penjelasan lebih rinci mengenai lokasi, bentuk pengelolaan, maupun status kepemilikan dapur MBG yang dimaksud dalam keterangannya tersebut.
Ia menegaskan informasi itu disampaikannya di hadapan hakim agar persoalan yang sedang dihadapinya dapat dilihat secara lebih utuh.
“Ya, saya harus bicara apa adanya di sini sehingga jelas ini, ya. Biar jelas semuanya ini,” kata Lodewyk.
Disampaikan dalam Sidang Praperadilan
Pernyataan mengenai Nanik tersebut muncul di tengah upaya Lodewyk menggugat tindakan hukum Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan program MBG
Tim kuasa hukum Lodewyk, yang dipimpin OC Kaligis, mempersoalkan sejumlah tindakan penyidik, mulai dari penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka hingga penahanan.
Pihak Lodewyk menilai tindakan tersebut dilakukan tanpa memenuhi ketentuan hukum acara pidana, termasuk persoalan mengenai alat bukti dan pemeriksaan terhadap kliennya.
Dengan demikian, pernyataan Lodewyk mengenai Nanik dan dapur MBG tersebut merupakan keterangan yang disampaikan dalam persidangan, sehingga belum dapat diposisikan sebagai kesimpulan hukum mengenai kepemilikan dapur ataupun adanya penyalahgunaan nama Presiden.
Nanik Sebelumnya Memimpin BGN
Nanik S Deyang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala BGN sebelum kemudian ditunjuk Presiden Prabowo Subianto sebagai Kepala BGN menggantikan Dadan Hindayana.
Nanik menjabat sebagai Kepala BGN sejak Juni 2026 dan kemudian mengundurkan diri pada Juli 2026 dengan alasan kesehatan.
Sementara itu, Lodewyk sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala BGN. Dalam perkara dugaan korupsi program MBG, Lodewyk kemudian menjadi salah satu pihak yang berhadapan dengan proses hukum Kejaksaan Agung.
Pernyataan Lodewyk mengenai Nanik dan dapur MBG kini menjadi bagian dari keterangan yang muncul dalam rangkaian persidangan praperadilan tersebut.
Sumber: Holopis
.jpeg)