GELORA.CO - Bareskrim Polri menetapkan mantan Kepala Pelatih Pelatnas Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI), Hendra Basir (HB), sebagai tersangka kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap lima atlet putri. Aksi tersebut diduga dilakukan berulang sejak 2022 hingga Desember 2025.
Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pidana Perdagangan Orang (PPO) Bareskrim Polri mengungkap kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/101/III/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Maret 2026.
Dirtipid PPA dan PPO Bareskrim Polri Brigjen Nurul Azizah mengatakan HB merupakan pelatih pada 2022-2024 dan menjabat Kepala Pelatih Pelatnas FPTI pada 2025.
"Sebagai tersangkanya adalah saudara HB selaku pelatih tahun 2022 sampai dengan 2024, dan Kepala Pelatih Pelatnas Federasi Panjat Tebing Indonesia tahun 2025," ujar Nurul dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).
Menurut Nurul, HB diduga memanfaatkan relasi kuasa dan posisi sebagai pelatih untuk membujuk serta melakukan pelecehan seksual terhadap korban. Perbuatan itu disebut terjadi berulang dalam rentang 2022 hingga Desember 2025.
"Untuk modus operandinya yaitu saudara HB memanfaatkan relasi kuasa, hubungan yang tidak setara, serta menyalahgunakan kerentanan korban dengan cara tersangka membujuk dan melakukan pelecehan seksual secara fisik," jelas Nurul.
Kasus tersebut terjadi di dalam dan luar negeri. Salah satu lokasi yang disebut polisi berada di Jalan Harapan Indah Boulevard, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, sementara lokasi lainnya terjadi di sejumlah negara saat para atlet mengikuti pertandingan internasional.
"Untuk TKP-nya terjadi di Jalan Harapan Indah Boulevard, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat; kemudian beberapa negara saat pertandingan internasional," ungkap Nurul.
Kasubdit 1 Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri AKBP Sinta mengatakan terdapat lima atlet putri yang menjadi korban dalam kasus tersebut.
"Jadi sampai dengan terakhir penanganan di Bareskrim Polri, untuk korban ada lima atlet putri," ujar Sinta.
HB telah ditahan sejak Senin, 18 Mei 2026 di Rutan Bareskrim Polri.
Penyidikan kasus ini juga telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan. Bareskrim kemudian menyerahkan tersangka dan barang bukti dalam tahap II ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.
"Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 dan telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap 2 ke Kejari Kota Bekasi," jelas Nurul.
HB dijerat Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 angka 1 huruf c dan e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Pasal tersebut mengancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta. Ancaman pidana itu kemudian ditambah sepertiga berdasarkan Pasal 15 angka 1 huruf c dan e
Sumber: monitorIndonesia
