Eks Menag Yaqut Hadapi Sidang Perdana Kasus Korupsi Kuota Haji Hari ini -->

Eks Menag Yaqut Hadapi Sidang Perdana Kasus Korupsi Kuota Haji Hari ini

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO  - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas akan menghadapi sidang perdana terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024, Selasa (11/8/2026). Sidang perdana ini beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Jadwal tersebut termuat dalam sistem 
"Pembacaan dakwaan," tulis SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Disebutkan, sidang dijadwalkan pada pukul 09.00 WIB di ruang Muhammad Hatta Ali. 


Adapun susunan majelis persidangan terdiri atas Ni Kadek Susantiani selaku Ketua Majelis, Adek Nurhadi dan Sigit Herman Binaji selaku anggota.

Sebelumnya, kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 telah dinyatakan rampung penyidikannya oleh KPK pada 14 Juli 2026.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah eks Menag Yaqut Cholil Qoumas dan eks staf khusus Menag, Ishfah Abidal Aziz.

Lalu, mantan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Indonesia (Kesthuri) Asrul Azis Taba, serta Direktur Operasional Maktour Ismail Adham Juga
Sidang Perdana Eks Menag Yaqut Cs terkait Kasus Kuota Haji Digelar 11 Agustus 2026
Sidang Perdana Eks Menag Yaqut Cs terkait Kasus Kuota Haji Digelar 11 Agustus 2026
Adapun susunan majelis persidangan terdiri atas Ni Kadek Susantiani selaku Ketua Majelis, Adek Nurhadi dan Sigit Herman Binaji selaku anggota.

Sebelumnya, kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 telah dinyatakan rampung penyidikannya oleh KPK pada 14 Juli 2026.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah eks Menag Yaqut Cholil Qoumas dan eks staf khusus Menag, Ishfah Abidal Aziz.

Lalu, mantan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Indonesia (Kesthuri) Asrul Azis Taba, serta Direktur Operasional Maktour Ismail Adham

Sumber: inews 
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Tambahkan jadi preferensi di Google