Bundaran HI Bukan Objek Vital Nasional, Polisi Jangan Ngarang -->

Bundaran HI Bukan Objek Vital Nasional, Polisi Jangan Ngarang

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -— Larangan demonstrasi mahasiswa di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI) menuai kritik keras dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta. Aparat dinilai keliru jika menjadikan status objek vital nasional sebagai alasan untuk melarang aksi penyampaian pendapat di lokasi tersebut.

LBH Jakarta menegaskan, kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dan diatur melalui UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Menurut LBH Jakarta, hak tersebut memang dapat dibatasi. Namun, pembatasan tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Harus ada dasar hukum yang jelas, tujuan yang sah, serta penerapan yang memenuhi prinsip kebutuhan dan proporsionalitas.

LBH Jakarta juga menyoroti penggunaan Pergub DKI Jakarta Nomor 232 Tahun 2015 juncto Pergub Nomor 25 Tahun 2016 sebagai dasar pembatasan aksi.

Pergub tersebut mengatur lokasi dan ketertiban penyampaian pendapat di muka umum, termasuk menyediakan kawasan sisi barat laut Monas sebagai lokasi penyampaian aspirasi. Namun, LBH Jakarta menilai aturan itu tidak otomatis mengubah seluruh kawasan lain di Jakarta menjadi zona terlarang bagi demonstrasi.

Bundaran HI Bukan Otomatis Objek Vital Nasional

LBH Jakarta secara khusus membantah anggapan bahwa Bundaran HI merupakan objek vital nasional yang otomatis tidak boleh digunakan untuk demonstrasi.

Lembaga tersebut merujuk Pasal 9 ayat (2) huruf a UU Nomor 9 Tahun 1998 yang mengatur pembatasan penyampaian pendapat di lingkungan istana kepresidenan dalam radius 100 meter, instalasi militer dalam radius 150 meter, serta objek vital nasional dalam radius 500 meter.

"Bundaran HI tidak termasuk dalam kategori lokasi yang disebutkan tersebut, jadi Polisi jangan ngarang," ujar LBH Jakarta.

LBH Jakarta menilai status sebuah kawasan yang strategis, berada di pusat Jakarta, ramai, memiliki nilai ekonomi maupun simbolik tidak serta-merta membuat lokasi tersebut berstatus objek vital nasional.

Karena itu, polisi dinilai harus memiliki dasar hukum dan keputusan resmi dari pejabat atau lembaga berwenang jika hendak mengategorikan Bundaran HI sebagai objek vital nasional.

LBH Jakarta juga menyoroti kecenderungan aparat yang dinilai lebih melihat demonstrasi sebagai ancaman yang harus dicegah ketimbang hak warga negara yang wajib dilindungi.

Menurut LBH Jakarta, pendekatan tersebut berpotensi menggeser prinsip demokrasi dan kebebasan sipil.

Pembatasan aksi harus dilakukan berdasarkan hukum, bukan sekadar pertimbangan keamanan atau status strategis sebuah lokasi

SEBELUMNYA
Jadikan Sumber Pilihan