GELORA.CO - Sebanyak 72 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia. Penetapan tersangka dilakukan sembilan Polda berdasarkan 89 laporan polisi.
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni mengatakan proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan di wilayah yang mengalami kebakaran. Polisi menemukan indikasi pembakaran sengaja setelah titik panas atau hotspot diperiksa langsung di lapangan.
“9 Polda ini telah melaksanakan kegiatan proses penyelidikan dan penyidikan dengan jumlah tersangka kurang lebih yang sudah ditetapkan 72 orang tersangka perorangan,” ujarnya pada wartawan, Minggu (23/8/2026).
Penegakan hukum tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya melindungi masyarakat dari dampak Karhutla. Kasus yang ditangani tersebar di sembilan wilayah Polda, yakni Polda Riau, Polda Kalbar, Polda Sumsel, Polda Jambi, Polda Kalteng, Polda Kalsel, Polda Kaltim, Polda Aceh, dan Polda Kaltara.
“Proses penyelidikan dan penyidikan tersebut dilakukan di titik-titik api yang terjadi di lapangan. Setelah tadi ada hotspot kemudian dicek ternyata benar ada kebakaran dan kebakaran itu patut diduga adanya kesengajaan pembakaran pihak-pihak atau orang-orang yang ada di lokasi TKP tersebut,” tuturnya.
Dalam penyidikan sembilan Polda tersebut, polisi menemukan sejumlah titik api. Polda Riau mencatat 1.201 titik api dengan 32 laporan polisi. Polda Kalbar menemukan 2.282 titik api dengan 18 laporan polisi serta terdapat 2 hektare hutan dan lahan yang terbakar.
Selanjutnya, Polda Sumatera Selatan mencatat laporan polisi dari 618 titik api. Polda Kalteng menangani 8 laporan polisi dari 203 titik api, sedangkan Polda Kalsel menangani 3 laporan polisi dari 318 titik api.
Polda Kaltim mencatat 2 laporan polisi dari 243 titik api. Polda Aceh menangani 2 laporan polisi dari 71 titik api. Polda Kaltara juga menangani 2 laporan polisi dari 12 titik api.
Dalam keterangan Irhamni, Polda Kaltara disebut kembali melakukan penyelidikan terhadap 2 laporan polisi.
Sementara itu, dari pengungkapan kasus tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan pembakaran dan aktivitas pembukaan lahan.
Barang bukti itu terdiri atas 35 buah korek api yang diduga digunakan sebagai alat membakar, 2 botol plastik oli bekas, 2 botol plastik BBM jenis solar, 2 jerigen berkapasitas 10 liter berisi BBM jenis solar, 2 botol plastik BBM jenis pertalite, 1 botol plastik minyak tanah, 21 parang, 2 kapak, dan 1 cangkul.
Polisi juga menyita 39 batang kayu bekas terbakar, 5 plastik sampel tanah terbakar, 2 unit senso, 13 plastik bekas polybag, 6 batang bibit sawit, serta 1 pasang sepatu boot.
“Dari barang bukti yang dilakukan penyitaan penyelidik ini sangat jelas motif pembakaran tersebut pembukaan lahan. Ini musim panas, sangat mudah melakukan pembakaran dan dilakukan penanaman perkebunan sawit pada masa musim hujan nantinya,” jelasnya.
Irhamni mengatakan modus yang ditemukan dalam penyidikan sembilan Polda mengarah pada dugaan pembakaran hutan dan lahan untuk membuka lahan. Cara tersebut diduga dilakukan untuk menekan biaya operasional kegiatan berkebun agar lebih murah atau ekonomis.
Para tersangka dijerat menggunakan sejumlah aturan, yakni UU Kehutanan, UU Perkebunan, UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta UU tentang kebakaran hutan dan lahan.
“Penegakan hukum perkara Karhutla merupakan bagian komitmen menjaga kelestarian lingkungan, sekaligus memberikan kepastian hukum pada masyarakat. Kami menegaskan akan terus mengejar semua pelaku atau orang yang menyuruh melakukan dan semua pihak yang memperoleh keuntungan atas kejahatan pembakaran hutan dan lahan,” katanya.
Polri juga mengajak masyarakat, pelaku usaha, dan seluruh pemangku kepentingan ikut mencegah Karhutla. Polisi memastikan penanganan setiap kasus dilakukan secara profesional sesuai SOP yang berlaku
Sumber: inews
