GELORA.CO – Kasus dugaan pemotongan bonus atau hak pegawai di lingkungan Dinas Pendapatan (Dispenda) Kabupaten Bogor memasuki babak yang jauh lebih serius.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menaikkan penanganan perkara tersebut ke tahap penyidikan dan mulai membongkar ke mana uang hasil pemotongan tersebut mengalir.
Sorotan kini mengarah pada dugaan aliran dana hingga Rp4 miliar yang disebut-sebut berkaitan dengan Bupati Bogor Rudy Susmanto. Namun, hingga kini KPK belum menyatakan bahwa Rudy Susmanto menerima uang tersebut ataupun menetapkannya sebagai tersangka.
Perkara ini menjadi sorotan karena uang yang diduga dipotong berasal dari hak atau bonus pegawai. Jika benar terjadi, persoalannya bukan sekadar pemotongan administrasi, melainkan dugaan penyalahgunaan kewenangan yang harus dibongkar hingga ke aktor yang menikmati aliran dananya.
Pengamat hukum Universitas Bung Karno,Hudi Yusuf, menilai dugaan pemotongan tersebut merupakan persoalan serius dan meminta KPK tidak berhenti pada pihak pelaksana di lapangan.
“Menurut saya sangat sadis. Seyogyanya KPK harus cepat memeriksa siapa pihak yang diuntungkan dari hasil pemotongan tersebut. Itu sangat mudah. Yang penting mereka yang dipotong berani bicara,” ujar Hudi, Minggu (30/8/2026) sore.
Menurut Hudi, keberanian KPK mengusut siapa penerima manfaat dari uang tersebut menjadi kunci untuk membongkar konstruksi perkara secara utuh.
Ia juga mengingatkan agar kasus dugaan pemotongan hak pegawai di Kabupaten Bogor tidak berubah menjadi pola yang dianggap lumrah di lingkungan pemerintahan daerah.
“Kasus Bogor ini seyogyanya menjadi contoh. Bila pimpinan diproses hukum, itu dapat menjadi contoh bagi pemda-pemda yang lain,” tegasnya.
Hudi bahkan mempertanyakan kemungkinan keterlibatan atau setidaknya pengetahuan pimpinan daerah apabila dugaan pemotongan tersebut berlangsung secara sistematis terhadap pegawai.
“Tidak mungkin dia tidak tahu apabila semua pegawai mendapat potongan. Tentu saja orang nomor satu tersebut bisa juga diduga terlibat,” katanya.
Atas dasar itu, Hudi mendesak KPK tidak ragu memanggil Bupati Bogor Rudy Susmanto untuk dimintai keterangan.
“Panggil dong, periksa selaku pimpinan. Mereka yang sebelumnya diperiksa sebagai saksi dalam rekonstruksi perkara tersebut, apalagi sebagai pemangku kebijakan di Kabupaten Bogor,” ujarnya.
KPK Mulai Bongkar Aliran Uang
KPK sebelumnya memastikan perkara dugaan pemotongan hak pegawai tersebut telah dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan pada Kamis (20/8/2026) malam.
Meski demikian, KPK hingga kini belum mengumumkan tersangka dan masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik tengah menelusuri pihak-pihak yang terlibat serta aliran uang dari dugaan pemotongan hak pegawai Dispenda Kabupaten Bogor.
“Untuk pihak-pihaknya siapa saja yang terlibat, siapa saja yang kemudian menerima aliran uang dari pemotongan anggaran tersebut, yang seharusnya diterima penuh oleh pegawai pada Dispenda, nanti kami akan sampaikan secara lengkap konstruksinya,” kata Budi, Jumat (21/8/2026).
Pernyataan KPK tersebut menjadi titik penting dalam perkara ini. Sebab, fokus penyidikan bukan hanya soal siapa yang melakukan pemotongan, tetapi juga siapa yang menikmati atau menerima uang tersebut.
KPK sebelumnya juga mengamankan uang sekitar Rp1,5 miliar dalam rangkaian penanganan perkara yang berkaitan dengan dugaan pemotongan upah pungut di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.
Kini pertanyaan besarnya adalah: jika hak pegawai benar-benar dipotong, siapa yang memerintahkan, siapa yang mengumpulkan, siapa yang menikmati, dan sejauh mana pengetahuan pimpinan daerah?
Jawaban atas pertanyaan itu berada di tangan penyidik KPK.
Publik tentu menunggu agar penyidikan tidak berhenti pada pemain lapangan. Bila ditemukan bukti adanya aliran uang kepada pihak yang memiliki kewenangan atau posisi strategis, KPK dituntut membuka konstruksinya secara terang dan membawa perkara tersebut hingga ke aktor utamanya.
Sebab, jika uang yang semestinya menjadi hak pegawai justru dipotong dan kemudian mengalir kepada pihak tertentu, persoalannya bukan lagi sekadar soal “bonus yang berkurang”. Ini menyangkut dugaan penyalahgunaan kekuasaan dan integritas tata kelola pemerintahan.
Dan bila dugaan aliran hingga Rp4 miliar benar-benar memiliki dasar bukti, publik berhak mengetahui dari mana uang itu berasal, siapa yang menerima, serta untuk kepentingan apa uang tersebut digunakan
Sumber: monitorIndonesia
