GELORA.CO — Apa kabar kelanjutan pengusutan kasus dugaan tambang ilegal PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) yang disebut merugikan negara hingga Rp8 triliun?
Pertanyaan itu kembali mengemuka setelah Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sebelumnya menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara tersebut.
Namun, penetapan tersangka dinilai belum cukup menjawab pertanyaan besar: siapa saja pihak yang diduga berada di belakang operasi tambang yang disebut berlangsung bertahun-tahun meski izin PT AKT telah diterminasi sejak 2017?
Direktur Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menilai Kejaksaan Agung belum sepenuhnya membongkar aktor-aktor besar yang diduga berada di balik sepak terjang penerima manfaat dalam perkara tersebut, yakni Samin Tan.
“Tidak mungkin operasi tambang bisa beroperasi ilegal selama delapan tahun tanpa dilindungi dan dibiarkan beroperasi tanpa perlindungan oknum aparat di daerah dan pusat, serta pejabat di Ditjen Minerba, Ditjen Bea dan Cukai, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan atau KSOP Ditjen Perhubungan Laut,” ujar Uchok dikutip Senin (31/8/2026).
Menurut Uchok, pengusutan perkara tidak boleh berhenti hanya pada pelaku yang berada di lapangan atau pihak-pihak yang telah lebih dahulu dijerat.
Ia mempertanyakan bagaimana aktivitas tambang dan distribusi batu bara dalam skala besar bisa berlangsung dalam waktu panjang apabila tidak ada pihak-pihak lain yang diduga mengetahui, membiarkan, atau bahkan memberikan perlindungan.
“Samin Tan tidak mungkin berdiri tunggal. Pasti harus didalami apakah ada beking dari kalangan pengusaha, penguasa, aparat, maupun pihak lain yang melindungi dan menikmati hasilnya sehingga aktivitas tersebut bisa berlangsung cukup lama,” tegasnya.
Uchok menilai angka kerugian negara yang disebut mencapai Rp8 triliun seharusnya menjadi alasan bagi Pidsus Kejagung untuk membongkar perkara ini hingga ke seluruh jaringan yang diduga terlibat.
Menurut dia, penyidikan jangan sampai berhenti hanya pada mantan pejabat KSOP, direksi perusahaan, atau pihak yang berada pada lapisan operasional.
Ia juga menyoroti dugaan adanya nama-nama yang disebut dalam informasi jaringan CBA, termasuk seorang pengusaha asal Yogyakarta berinisial “MS” serta pihak lain yang disebut berinisial “K”.
Namun demikian, Uchok menegaskan seluruh informasi tersebut harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan pemeriksaan resmi aparat penegak hukum.
“Semestinya Kejagung melibatkan PPATK untuk menelusuri seluruh aliran uang. Jangan sampai penyidikan hanya bicara soal tambang ilegal, tetapi uang hasil kejahatannya dan pihak-pihak yang diduga menikmati justru tidak dibongkar,” katanya.
Uchok secara terbuka meminta Pidsus Kejagung memanggil dan meminta keterangan sejumlah pihak yang dinilai mengetahui atau memiliki informasi terkait perkara tersebut, termasuk pengusaha yang disebutnya sebagai M Suryo serta seorang mantan petinggi BPK.
Menurut informasi yang diperoleh CBA dari jaringannya, kata Uchok, M Suryo dan Samin Tan disebut pernah bersama-sama mengunjungi rumah dinas seorang petinggi BPK.
Informasi tersebut, menurut dia, harus diuji secara hukum dan tidak boleh hanya berhenti sebagai isu.
“Kalau memang ada informasi seperti itu, Kejagung harus memeriksa dan mendalaminya. Jangan ada ruang gelap dalam perkara sebesar ini,” ujar Uchok.
CBA juga mendesak penyidik Jampidsus menelusuri peran pejabat di Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, khususnya terkait penerbitan RKAB atau Rencana Kerja dan Anggaran Biaya serta sistem pengawasan Mineral Online Monitoring System (MOMS).
Uchok mempertanyakan bagaimana aktivitas batu bara yang diduga menggunakan dokumen tidak sah dapat berlangsung apabila sistem pengawasan administrasi dan kewajiban penerimaan negara berjalan sebagaimana mestinya.
Sorotan lain diarahkan kepada dugaan penggunaan dokumen perusahaan lain dalam aktivitas pengiriman dan ekspor batu bara.
Salah satu tersangka, Handry Sulfian, menurut penjelasan yang sebelumnya disampaikan penyidik, diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) untuk pengiriman batu bara PT AKT menggunakan dokumen yang diduga tidak benar.
Padahal, menurut Uchok, yang menjadi pertanyaan besar adalah bagaimana seluruh rantai pengiriman batu bara itu dapat berjalan sementara izin tambang PT AKT telah diterminasi sejak 2017.
Diketahui, Bagus Jaya Wardhana selaku Direktur Utama PT AKT dan Helmi Zaidan Mauludin selaku General Manager PT OOWL Indonesia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut bersama Handry Sulfian.
Namun, CBA mempertanyakan mengapa penyidikan belum secara terbuka mengungkap seluruh pihak yang diduga terhubung dengan penggunaan dokumen PT Mantimin Coal Mining (MCM) serta pihak-pihak yang diduga menampung hasil batu bara dari aktivitas ilegal.
“Ini yang harus dijawab. Kalau memang ada penggunaan dokumen perusahaan lain dan ada perusahaan yang diduga menjadi tempat penampungan hasil tambang ilegal, semuanya harus diperiksa. Jangan ada yang kebal dari penyidikan,” kata Uchok.
Ia juga menyoroti pembayaran sekitar Rp390 miliar yang disebut digunakan Samin Tan untuk mengangsur kewajiban ke rekening Mandiri Satgas PKH.
Menurut Uchok, sumber dana tersebut perlu didalami secara serius, terutama karena nilai pembayaran itu disebut jauh dari komitmen yang sebelumnya dikaitkan dengan kewajiban hingga Rp4,250 triliun.
“Penyidik harus menelusuri sumber uang tersebut. Dari mana asalnya, siapa yang mengalirkannya, dan apakah ada kaitannya dengan aktivitas perusahaan-perusahaan yang diduga terhubung dalam perkara ini. Semua harus terang,” tegasnya.
Kasus ini sendiri menjadi sorotan karena izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara atau PKP2B PT AKT telah dicabut oleh Menteri ESDM pada 2017.
Namun, berdasarkan keterangan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung, perusahaan tersebut diduga masih melakukan aktivitas penambangan dan penjualan batu bara secara ilegal sejak 2018 hingga 2025.
“Setelah izin dicabut tersebut, PT AKT masih tetap terus melakukan penambangan dan penjualan hasil tambang secara tidak sah dan melawan hukum sampai dengan tahun 2025,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, pada 23 April 2026 lalu.
Kini, setelah penetapan sejumlah tersangka dilakukan, publik menunggu langkah berikutnya dari Kejagung.
Apakah penyidikan akan berhenti pada sejumlah nama yang telah dijerat, atau justru bergerak lebih jauh membongkar seluruh rantai yang diduga memungkinkan tambang tanpa izin tetap beroperasi selama bertahun-tahun?
Bagi CBA, pertanyaan itu harus segera dijawab melalui tindakan nyata penyidik.
Kasus dengan dugaan kerugian negara hingga Rp8 triliun, menurut Uchok, tidak boleh dibiarkan menyisakan pertanyaan tentang siapa yang diduga membekingi, siapa yang diduga menikmati, dan siapa yang seharusnya bertanggung jawab tetapi belum tersentuh penyidikan.
Publik pun kini menunggu: apa kabar kelanjutan kasus tambang ilegal Rp8 triliun ini? Jangan sampai perkara besar hanya berhenti pada aktor lapangan, sementara pihak-pihak yang diduga berada di balik layar tetap berada di zona aman
Sumber: monitorIndonesia
