Ahok Khawatir UU Perampasan Aset Jadi Alat untuk Merampas Aset Milik Rakyat, Komisi III DPR... -->

Ahok Khawatir UU Perampasan Aset Jadi Alat untuk Merampas Aset Milik Rakyat, Komisi III DPR...

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO -
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengingatkan agar Undang-Undang (UU) Perampasan Aset tidak digunakan secara sewenang-wenang untuk memeras masyarakat, mengkriminalisasi lawan politik, maupun membungkam pihak yang kritis terhadap pemerintah.

Habiburokhman mengatakan Komisi III DPR dalam beberapa hari terakhir menerima berbagai masukan dan kekhawatiran masyarakat terkait cakupan penerapan UU Perampasan Aset yang tidak hanya ditujukan untuk tindak pidana korupsi.

Menurut dia, sejauh ini terdapat 13 jenis tindak pidana yang diusulkan dapat dikenakan mekanisme perampasan aset.

Jenis tindak pidana tersebut meliputi korupsi, narkotika dan psikotropika, terorisme, penyelundupan manusia, penyelundupan senjata, amunisi dan bahan berbahaya, serta tindak pidana di bidang kehutanan dan lingkungan hidup.

Selain itu, cakupannya mencakup tindak pidana di bidang perpajakan, perbankan, perasuransian, pertambangan, kelautan dan perikanan, serta tindak pidana perdagangan orang.

"Beberapa hari belakangan, kami banyak mendapat masukan soal pemberlakuan UU Perampasan Aset ternyata bukan hanya untuk tindak pidana korupsi,” kata Habiburokhman.

Habiburokhman mengatakan perlu ada penjelasan dan pengawasan yang kuat agar perluasan cakupan tindak pidana tersebut tidak menimbulkan kekhawatiran di masyarakat.

Salah satu kekhawatiran yang muncul adalah kemungkinan masyarakat biasa terkena perampasan aset meskipun tidak berstatus sebagai pejabat negara.

Ia juga menyinggung pandangan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang mengkhawatirkan UU Perampasan Aset digunakan untuk menambah penerimaan negara dengan merampas aset masyarakat yang memiliki persoalan perpajakan.

Menurut Habiburokhman, penerapan hukum harus tetap berpegang pada prinsip persamaan setiap warga negara di hadapan hukum.

"Konstitusi kita memperlakukan asas persamaan di muka hukum, siapapun yang melakukan pelanggaran hukum maka harus mendapat sanksi tanpa memandang latar belakang jabatannya,” ujarnya.

Wakil Ketua Umum Gerindra ini bilang penerapan perampasan aset terhadap berbagai jenis tindak pidana bukan merupakan hal yang sepenuhnya baru. Ia menyebut mekanisme serupa telah diterapkan di sejumlah negara, termasuk Inggris dan Amerika Serikat.

Namun, ia menegaskan mekanisme tersebut harus disertai pengawasan agar kewenangan aparat tidak disalahgunakan.

"Yang tidak boleh terjadi adalah penegakan hukum perampasan aset sewenang-wenang kepada masyarakat. Jangan sampai UU Perampasan Aset menjadi alat kekuasaan untuk memeras masyarakat, mengkriminalisasi lawan politik, membungkam mereka yang bersifat kritis,” tegasnya.

Karena itu, Komisi III DPR disebut tengah mencari formula pengawasan yang dinilai tepat untuk memastikan pelaksanaan UU Perampasan Aset berjalan sesuai prinsip hukum.

Menurut Habiburokhman, perlu terdapat lembaga yang memiliki kewenangan kuat untuk menindak aparat penegak hukum yang menyalahgunakan kewenangan dalam proses perampasan aset.

Ia juga mendorong adanya sanksi terhadap aparat yang terbukti melakukan penyalahgunaan kewenangan, baik dari sisi hukum, etika, profesi, maupun pidana.

“Pendeknya, pemberlakuan UU Perampasan Aset mensyaratkan aparat penegak hukum yang bersih dan berintegritas,” kata Habiburokhman.
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Jadikan Sumber Pilihan