2 Orang Ditangkap Terkait Pidato Prabowo, Kompolnas Ingatkan Putusan MK, Kinerja Komdigi Dipertanyakan -->

2 Orang Ditangkap Terkait Pidato Prabowo, Kompolnas Ingatkan Putusan MK, Kinerja Komdigi Dipertanyakan

Gelora News
facebook twitter whatsapp
2 Orang Ditangkap Terkait Pidato Prabowo, Kompolnas Ingatkan Putusan MK, Kinerja Komdigi Dipertanyakan

GELORA.CO -
Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam mengingatkan aparat kepolisian agar tetap patuh pada aturan hukum, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa kegaduhan di ruang digital bukan termasuk tindak pidana.

“Perlu kami ingatkan bahwa tindakan kepolisian harus tetap patuh pada aturan hukum yang berlaku, termasuk pada putusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Anam kepada wartawan, Jumat (7/8/2026).

Pernyataan ini disampaikan Anam menanggapi penangkapan Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat terhadap dua orang berinisial AYP (49) dan AF (40).

Keduanya ditangkap karena unggahan dan komentar terkait pidato Presiden Prabowo Subianto mengenai program senjata nuklir Iran yang disertai nada provokatif.

“Putusan MK memberikan makna bahwa dinamika di ruang siber berbeda dengan dinamika di ruang nyata, kehidupan nyata,” jelas Anam.

Ia menekankan, putusan MK harus menjadi pedoman agar ruang siber tetap menjadi bagian dari kebebasan berekspresi.

Namun, Anam juga mengingatkan bahwa fitnah dan propaganda kebencian tetap dilarang.

“Propaganda untuk melakukan kekerasan memang dilarang. Tapi dinamika di ruang siber tidak bisa serta merta dijadikan batu pijakan untuk penegakan hukum. Itu sudah dimaknai oleh putusan Mahkamah Konstitusi,” katanya.

Kompolnas pun mengingatkan kepolisian agar bertindak profesional serta patuh pada koridor hukum dan HAM yang berlaku di Indonesia.

AYP ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membuat, mengedit, dan mentransmisikan konten di Threads.

Sedangkan AF diduga mengunggah komentar provokatif pada unggahan tersebut.

Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan polisi pada 4 Agustus 2026.

Laporan kemudian ditindaklanjuti oleh Direktorat Reserse Siber Polda Jabar.

“Berdasarkan hasil penyidikan, kami menetapkan TKP di Jalan Raya Cimahi, Cimahi Selatan, Kota Cimahi,” kata Hendra, Kamis (6/8/2026).

Menurut Hendra, salah satu komentar yang menjadi perhatian ditulis akun @basterap: “Gak usah di-ribet-ribet tungguin aja pas iring-iringan ntar juga nongol kepalanya tinggal sikat.”

Pelapor menilai unggahan dan komentar tersebut berpotensi mengganggu ketertiban umum dan mengancam keutuhan bangsa.

Kedua tersangka kini dijerat Pasal 35 juncto Pasal 51 dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 45B UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 243, Pasal 246, Pasal 247, dan Pasal 248 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Putusan MK


Putusan MK yang menegaskan kerusuhan di ruang siber bukan tindak pidana tercantum dalam Putusan Nomor 115/PUU-XXII/2024.

Dalam putusan itu, MK menilai penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU ITE menciptakan ketidakpastian hukum.

MK menegaskan, arti kerusuhan yang dimaksud terbatas pada ruang fisik, tidak berlaku di ruang digital.

“Artinya, penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 1/2024 telah memberikan pembatasan yang jelas bahwa penyebaran pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan secara fisik di masyarakat tidak termasuk keributan/kerusuhan di ruang digital/siber,” tulis putusan MK.

Dalam amar putusan, MK menyatakan kerusuhan adalah kondisi yang mengganggu ketertiban umum di ruang fisik, bukan di ruang digital.

Sorotan terhadap Komdigi


Di sisi lain, kinerja Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) turut dipertanyakan.

Banyak konten hoaks dan provokatif di media sosial dibiarkan tanpa tindakan, sementara beberapa konten tertentu justru diturunkan.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah ketika Komdigi men-takedown konten Amien Rais, tetapi banyak konten buzzer yang menggiring opini dibiarkan hingga menimbulkan kegaduhan.

Hal ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai tugas utama Komdigi. Bukankah seharusnya Komdigi menjaga ruang digital agar tetap positif dan sesuai koridor hukum?
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Tambahkan jadi preferensi di Google