GELORA.CO - Kabaresrkim Polri 2008-2009, Komjen (Purn) Susno Duadji menilai pelimpahan tiga kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung) karena hubungan baik dua lembaga negara tersebut.
Hal ini disampaikan Susno dalam program Rakyat Bersuara bertajuk 'Eks Jampidsus Tersangka, Tabir Besar Terungkap?' yang disiarkan di iNews, Selasa (14/7/2026).
Awalnya, Susno mengatakan, tidak ada yang dilanggar dengan pelimpahan perkara tiga kasus korupsi dan TPPU dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri ke Kejagung. Selain itu, dia menilai pelimpahan tersebut karena hubungan baik antara kedua lembaga itu.
"Karena baiknya hubungan lembaga kepolisian dengan kejaksaan menepis anggapan selama ini bahwa hubungan panas dingin tidak sepanas perang Iran melawan Amerika, tapi ternyata perkara yang disidik belum selesai pun bisa dilimpahkan dan ini tantangan dan bola berada di tangan Kejaksaan," kata Susno.
Dia pun meyakini bahwa petinggi Kejagung tidak akan mempertaruhkan marwah Korps Adhyaksa jika menangani kasus korupsi yang menjerat Febrie Adriansyah dengan tidak serius.
"Kita yakin seyakin yakinnya bahwa semua petinggi kejaksaan tidak akan mempertaruhkan marwah daripada kejaksaan milik rakyat ini, karena taruhannya sangat besar, manakala kasus ini tidak sampai ke pengadilan maka rusak lah itu barang," ucapnya.
Selain itu, Susno meyakini akan ada tersangka baru dalam 3 kasus korupsi besar tersebut. Pasalnya, kasus korupsi tersebut terkait dengan suap, di mana ada penyuap dan penerima suap.
"Kenapa? Pasti tersangka tidak mungkin dua, ini kan korupsi dalam penyuapan. Kalau penyuapan ada yang menyuap dan menerima suap. Nah, perkara ini saja sudah disebutkan perkara pokoknya tiga, yaitu masalah batu bara, Krakatau Steel, dan Asabri," ujarnya.
Susno menyebut, mencari tersangka dalam 3 kasus korupsi besar itu cukup mudah, karena berkas perkaranya sudah ada di Kejagung.
"Kita ingat sekian bulan atau tahun lalu perkara ini ditangani Kejaksaan, ternyata perkara ini bermasalah. Ada korupsi di atas korupsi, berarti tersangkanya bukan yang korupsi di atas korupsi, tetapi yang betul melakukan korupsi di perkara Asabri dan korupsi di perkara Krakatau Steel. Jadi, minimal bertambah tiga, tapi pasti lebih dari itu," kata Susno.
Sebagai informasi, Kortas Tipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya telah memutuskan melimpahkan kasus tiga objek perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Tiga kasus korupsi menyangkut tata kelola batu bara yang memicu blackout, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya, serta korupsi penyelesaian utang PT Cakrawala Bintang Semesta (CBS) kepada PT Krakatau National Resources (KNI), anak usaha PT Krakatau Steel 2020–2025 menjerat Advokat Don Ritto dan Mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah.
Kemudian Febrie sebagai penyelenggara negara turut dijerat Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Tipikor serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang- Undang TPPU, atau KUHP Baru Pasal 607 ayat (1) huruf a dan huruf b. Lalu, Don Ritto dijerat dengan Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, atau Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c KUHP yang baru.
Sedangkan terkait Don Ritto posisinya saat ini telah ditahan di Rutan Mapolda Metro Jaya, namun untuk Febrie penyidik masih belum menahan yang bersangkutan meskipun statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka
Sumber: inews
