GELORA.CO - Polisi memeriksa 15 saksi setelah menggeledah 13 lokasi terkait dugaan korupsi dan pencucian uang batu bara PLN, Asabri, Krakatau Steel, serta PT CBS-KNI.
Salah satu nama yang muncul dalam daftar saksi itu adalah Tan Kian, pemilik propertj mixed use Pacific Place di Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, memastikan status Tan Kian dalam pemeriksaan ini masih sebagai saksi, bukan tersangka.
Penggeledahan berlangsung sejak Rabu (8/7/2026) di sejumlah titik, termasuk ruko dan indekos di Cipete Selatan, Cilandak, serta sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor.
Dari penggeledahan itu, penyidik menyita uang senilai Rp 67 miliar dalam bentuk dolar Singapura, dolar Amerika Serikat, dan rupiah di kawasan Cipete.
Sementara di rumah Sentul, polisi menemukan uang Rp 476 miliar dan emas seberat 74 kilogram.
Penyidik kini masih mendalami asal-usul harta tersebut, termasuk memeriksa data kepemilikan lewat Badan Pertanahan Nasional (BPN).dan status PT Sentul City Tbk sebagai pengelola kawasan.
Siapa Tan Kian?
Nama Tan Kian dikenal luas di industri properti Indonesia sebagai pendiri Dua Mutiara Group, yang kini beroperasi dengan nama Century Properties Group Indonesia, perusahaan yang membangun kawasan bisnis premium di Mega Kuningan dan Sudirman.
Konsultan properti Leads Property Indonesia mengategorikan perusahaan ini sebagai boutique developer, pengembang eksklusif yang hanya membangun properti premium dalam jumlah terbatas.
Portofolio proyek yang dibangun grup ini mencakup Pacific Place Jakarta, JW Marriott Jakarta, The Ritz-Carlton Jakarta Mega Kuningan, The Ritz-Carlton Pacific Place, Millennium Centennial Center, dan South Hills Apartment.
Selain itu, grup ini juga tercatat membangun perkantoran Sahid Sudirman Center dan Botanica Apartment, serta memiliki The Plaza Office Tower di kawasan Sudirman-Kuningan.
Aset properti Tan Kian tidak terbatas di Jakarta. Ia tercatat memiliki 60 vila resort senilai 65 juta dolar AS di Pulau Bintan, serta terlibat dalam pengembangan Millennium City, kawasan kota mandiri terpadu di Parung Panjang, bekerja sama dengan Hanson International.
Sebelum masuk ke bisnis properti, Tan Kian memulai usaha keluarga di bidang perdagangan udang dan tekstil, sebelum berekspansi menjadi pengembang properti eksklusif yang menyasar segmen premium.
Pada 2016, kekayaannya sempat diperkirakan mencapai sekitar 570 juta dolar AS dalam daftar orang terkaya Indonesia versi Jakarta Globe.
Sejak 2017, kendali operasional bisnis keluarga ini beralih ke generasi ketiga, Nicholas Tan, meski Tan Kian masih berperan sebagai konseptor dan memberikan pertimbangan strategis bagi perusahaan.
Selain di bisnis properti, Tan Kian juga tercatat aktif di Jakarta Property Institute, organisasi nirlaba yang mendorong pembangunan kota berkelanjutan.
Jejak Panjang
Nama Tan Kian bukan kali pertama muncul dalam pusaran kasus hukum. Pada 2008, Kejaksaan Agung sempat menetapkannya sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dana PT Asabri terkait pembangunan Plaza Mutiara, dengan dugaan aliran dana sekitar 13 juta dolar AS.
Penyidikan terhadapnya dihentikan pada 2009 setelah dana tersebut dikembalikan, dan Plaza Mutiara kemudian dikembalikan kepadanya berdasarkan putusan Mahkamah Agung.
Nama Tan Kian kembali disebut saat kasus Asabri diusut ulang pada 2021, ketika penyidik menemukan dugaan aliran dana dari terpidana Benny Tjokrosaputro.
Ia juga sempat diperiksa Kejaksaan Agung terkait kasus Jiwasraya pada 2019 dan 2020, terkait dugaan kerja sama dengan Benny Tjokro dalam pembangunan sejumlah proyek properti, termasuk apartemen South Hills di Kuningan.
Dalam kasus itu, Tan Kian diduga menyediakan tanah berstatus clean and clear untuk pembangunan proyek, serta membiayai proses konstruksi lewat kegiatan prapenjualan dan pemasaran unit apartemen, dengan keuntungan proyek dibagi antara Tan Kian dan Benny Tjokro.
Meski berulang kali disebut dalam berbagai kasus korupsi besar sejak 2008 hingga pemeriksaan terbaru pekan ini, Tan Kian hingga kini belum pernah kembali ditetapkan sebagai tersangka pasca-kasus Plaza Mutiara.
Kuasa hukumnya pada 2025 menyatakan seluruh transaksi antara kliennya dan Benny Tjokro telah diperiksa menyeluruh oleh Kejaksaan Agung dan pengadilan, dengan hasil pemeriksaan menyatakan transaksi tersebut sah dan sesuai aturan.
Sementara, dalam pemeriksaan kali ini, Budi Hermanto menjelaskan saksi yang diperiksa tersebar di 11 lokasi penggeledahan, mulai dari petugas keamanan, sopir, hingga karyawan money changer.
Penyidik menegaskan proses pembuktian masih berlangsung untuk memastikan apakah uang dan aset yang disita berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang atau bukan.
