Oleh: Hamdi Putra
KEPUTUSAN Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni yang baru melaporkan penolakan gratifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 3 Juli 2026, menyisakan pertanyaan besar bagi publik.
Laporan resmi tersebut baru dilayangkan empat hari setelah Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 29 Juni 2026 terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan.
Pola penanganan yang lambat ini membuka perdebatan serius mengenai kepatuhan birokrasi terhadap sistem pencegahan korupsi.
Klaim bahwa amplop telah dikembalikan pada 12 Juni 2026 tidak serta-merta menyelesaikan masalah. Berdasarkan kronologi, audiensi antara Menteri Kehutanan dan Bupati Kuansing berlangsung pada 2 Juni 2026, di mana amplop tersebut ditemukan sesaat setelah bupati meninggalkan ruangan.
Namun, pengembalian baru terlaksana 10 hari kemudian, dan pelaporan resmi ke KPK baru masuk 31 hari setelah penemuan awal. Jeda waktu yang panjang ini tidak bisa dianggap sebagai detail kecil, karena menciptakan ruang abu-abu terkait akuntabilitas penyimpanan barang bukti.
Publik patut mempertanyakan mengapa pengembalian tersebut harus menempuh jalur langsung yang rumit?"melibatkan ajudan, penerbitan surat tugas, perjalanan dinas, hingga koordinasi dengan Kapolda Riau dan Polres Kuansing?"ketimbang memanfaatkan jalur resmi negara.
Kementerian Kehutanan sebenarnya telah memiliki Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 697 Tahun 2025 yang bahkan ditandatangani oleh Raja Juli sendiri.
Artinya, institusi yang dipimpin Raja Juli sudah memiliki kanal resmi untuk menerima, mencatat, mengamankan, dan meneruskan penanganan dugaan gratifikasi.
Karena itu, publik berhak menilai bahwa jalur yang ditempuh Raja Juli justru menghilangkan beberapa lapisan pengawasan yang semestinya tersedia sejak awal.
Bila amplop diserahkan kepada UPG, terdapat peluang pencatatan segera mengenai waktu penemuan, pihak yang menguasai amplop, kondisi fisik barang, dokumentasi awal, serta tindak lanjut administratif kepada KPK.
Jalur ini akan menciptakan jejak pembuktian yang lebih independen daripada pengembalian langsung antara pejabat dan pemberi.
Mengembalikan amplop memang menunjukkan adanya niat untuk menolak. Namun, dalam tata kelola pemerintahan, niat baik tidak sama dengan kepatuhan hukum.
Tanda terima pengembalian hanya dapat menunjukkan bahwa pada 12 Juni 2026 terjadi penyerahan kembali amplop kepada pihak tertentu.
Dokumen tanda terima itu tidak otomatis menjawab apa isi amplop, bagaimana amplop diamankan selama jeda waktu, siapa yang memegangnya, apakah kondisi dan isinya sama sejak awal, dan apakah UPG sudah diberi tahu sebelum amplop dikembalikan.
Keterlibatan surat tugas dan fasilitas kepolisian juga membuat alasan untuk melewati UPG semakin sulit dipahami. Ketika pengembalian telah memakai perangkat formal negara, semestinya mekanisme formal antigratifikasi menjadi jalur utama.
Tidak tepat bila sumber daya negara dipakai untuk mengatur pertemuan kembali dengan pemberi, sementara kanal pengendalian gratifikasi di kementerian dan KPK baru diaktifkan setelah perkara telah menjadi sorotan publik.
Keterlambatan ini memicu kesan bahwa jalur hukum ke KPK baru ditempuh sebagai langkah penyelamatan setelah adanya risiko politik dan hukum yang terbuka.
Oleh karena itu, Inspektorat Jenderal Kementerian Kehutanan perlu membuka informasi secara transparan mengenai ada atau tidaknya registrasi laporan internal ke UPG pada periode Juni tersebut.
Di sisi lain, KPK juga harus memverifikasi secara menyeluruh kronologi penguasaan amplop ini serta menguji keterkaitannya dengan kepentingan pelepasan kawasan hutan.
Sebab perkara ini bukan lagi sekadar soal hasil akhir bahwa amplop telah dikembalikan, melainkan tentang pengabaian terhadap sistem pencegahan korupsi institusional yang telah dibangun oleh negara.
Forum Sipil Bersuara (FORSIBER)
