Polri Ungkap Status Konglomerat Tan Kian di Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Polri Ungkap Status Konglomerat Tan Kian di Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - - Polri mengungkap status hukum konglomerat Tan Kian dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah. Tan Kian berstatus saksi.

Pernyataan itu disampaikan menyusul beredarnya foto di media sosial yang menyebut Tan Kian telah ditangkap penyidik. Dalam foto yang beredar, Tan Kian terlihat duduk di meja mengenakan kaus putih dan rompi cokelat didampingi sejumlah anggota kepolisian.

“Yang bersangkutan saksi, bukan ditahan,” ujar Kabag Ops Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi, dikutip Senin (13/7/2026).


Yusuf menjelaskan, penyidikan yang tengah berjalan mencakup tiga perkara, yakni dugaan korupsi menyangkut blackout batu bara, pengelolaan PT Asabri periode 2020–2025, serta penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI pada 2020–2025.

Dalam perkara PT Asabri, Febrie Adriansyah dan Don Ritto telah ditetapkan sebagai tersangka. Meski begitu, belum dijelaskan soal peran mereka dalam kasus itu.


Di sisi lain, Yusuf memastikan proses pelimpahan penanganan perkara ke Kejagung tetap mencakup seluruh perkara yang sebelumnya ditangani Kortas Tipikor.

“Tetap tiga perkara yang dilimpahkan,” ujarnya.


Dia menambahkan, pelimpahan tersangka, administrasi penyidikan, dan barang bukti dilakukan secara bertahap karena penyidik masih menyiapkan seluruh kelengkapan yang diperlukan.

“Bertahap. Tentunya penyidik harus mempersiapkan segala sesuatunya termasuk administrasinya,” jelas dia.


Diketahui, Febrie Adriansyah ditetapkan tersangka korupsi dan TPPU. Selain Febrie, pihak swasta bernama Don Ritto (DR) juga ditetapkan tersangka dalam perkara yang sama.

Namun, Febrie belum ditahan meski berstatus tersangka. Sedangkan Don Ritto telah mendekam di balik sel Rutan Polda Metro Jaya sejak Jumat (10/7/2026).

Seiring dengan itu, Kortas Tipikor Polri melimpahkan berkas tiga kasus dugaan korupsi besar ke Kejagung

Sumber: inews 
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Tambahkan jadi preferensi di Google