GELORA.CO - Polri telah menggeledah 13 lokasi dan menyita berbagai barang bukti terkait penyidikan kasus dugaan korupsi hingga tindak pidana pencucian uang terkait perkara batu bara dan Asabri.
Berbagai barang bukti itu pun turut dipajangkan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Promoter Polda Metro Jaya pada Jumat (10/7).
Dari pantauan CNNIndonesia.com, berbagai barang bukti itu di antaranya uang tunai pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat hingga dolar Singapura.
Selain itu, sejumlah emas batangan juga turut ditampilkan. Emas batangan itu diketahui disita dari rumah Jampidsus Febrie Ardiansyah di Parahyangan Golf 2, Sentul, Bogor, Jawa Barat pada Rabu (8/7) lalu.
Kemudian, juga terlihat belasan kotak kontainer yang berisi berbagai barang bukti yang disita dari sejumlah lokasi. Terlihat juga dua buah layar komputer hasil penyitaan.
Sebelumnya Kakortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan penggeledahan ini dilakukan dalam rangka penyidikan tiga perkara.
Menurutnya, kasus ini ditangani bersama Polda Metro Jaya dengan mekanisme joint investigation.
Penampakan barang bukti kasus korupsi usai penggeledehan di berbagai tempat oleh penyidik Polda Metro Jaya, dipamerkan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (10/7/2026)
"Penanganan perkara korupsi dan pencucian uang pada proses penanganan hukum terhadap perkara PLN BB, kemudian Asabri tahun 2020 sampai 2025, dan perkara dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI (anak perusahaan Krakatau Steel) tahun 2020-2025," kata Totok ke wartawan di lokasi penggeledahan di Cipete.
Totok menyebut pihaknya menyita sejumlah uang dan emas batangan dari sejumlah lokasi penggeledahan.
Dari penggeledahan di kafe Cipete, polisi menemukan semua brankas dan menyita uang sekitar Rp60 miliar, rinciannya Sin$3.000.000, US$889.965 dan Rp259.159.000. Saat ini, lantai 2 kafe tersebut telah disegel oleh penyidik untuk kepentingan proses penyidikan.
Sementara itu, dalam penggeledahan di Koin Money Changer polisi menyita 71 item barang bukti dan 16 mata uang asing dengan total senilai Rp7,2 miliar. Di lokasi ini, polisi juga telah melakukan penyegelan.
Sedangkan di rumah Jampidsus ditemukan emas batangan seberat 74 kg hingga uang tunai dalam pelbagai bentuk pecahan.
"Kemudian 4.767.300 USD. Kemudian 14.083.800 SGD. Kemudian Rp100 juta. Estimasi total dalam rupiah senilai 476 miliar," ujarnya.
Cek Dugaan SPPG Fiktif di Daerah
Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan adanya permintaan kepada sejumlah Kejaksaan Tinggi (Kejati) untuk mengecek laporan-laporan mengenai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di sejumlah daerah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, langkah tersebut adalah tindak lanjut atas laporan yang diterima Kejagung mengenai dugaan adanya titik-titik SPPG yang bermasalah, termasuk kemungkinan bersifat fiktif maupun berkaitan dengan perkara yang tengah ditangani.
"Memang ada beberapa laporan yang menyatakan ada beberapa daerah yang didata terkait permasalahan SPPG di daerah dan dilaporkan ke Kejagung. Kemudian ditindaklanjuti untuk mengecek laporan tentang dugaan ada titik-titik SPPG apakah ada yang fiktif dan yang terkait dengan para tersangka," kata Anang kepada Kompas.com, Jumat (10/7/2026).
Menurut Anang, proses tersebut bukan merupakan pemeriksaan terhadap seluruh SPPG yang ada di Indonesia, melainkan pengecekan atas laporan yang masuk dari wilayah tertentu.
Ia menegaskan, SPPG yang memang beroperasi sesuai ketentuan tidak perlu khawatir. "Kalau sepanjang sudah ada SPPG yang benar dan sesuai ketentuan, enggak ada masalah," ujar dia.
Saat dikonfirmasi mengenai pernyataan Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang menyebut pendataan dilakukan atas permintaan Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung, Anang membenarkannya.
Namun, ia menjelaskan bahwa permintaan tersebut bersifat pengecekan terhadap laporan yang diterima penyidik.
"Sifatnya meminta untuk mengecek ke wilayah terhadap laporan tersebut apakah benar atau tidaknya dan untuk dilaporkan," kata Anang.
Meski demikian, Anang mengaku belum mengetahui secara pasti berapa banyak Kejati yang telah menyampaikan laporan maupun jumlah SPPG yang telah didata.
"Saya tidak tahu pastinya dan hanya wilayah tertentu karena adanya laporan," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, Kejati DIY mengungkapkan pihaknya diminta Bidang Pidana Khusus Kejagung untuk mengumpulkan data titik-titik SPPG di wilayahnya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIY Langgeng Prabowo mengatakan, permintaan tersebut merupakan bagian dari pengumpulan data di berbagai daerah. "Terkait dengan SPPG memang di bidang pidsus kemarin, memang ada permintaan bantuan dari pidsus Kejagung untuk melakukan pengumpulan data terhadap titik-titik SPPG yang ada di masing-masing wilayah termasuk di wilayah DIY,” kata Langgeng.
Ia menyebut proses pengumpulan data telah selesai dan hasilnya sudah diserahkan kepada Pidsus Kejagung.
Namun, Kejati DIY tidak bersedia mengungkap hasil pendataan tersebut karena penanganan perkara berada di Kejagung.
"Hasil pengumpulan data sudah disampaikan ke pidsus Kejagung. Karena yang menangani Pidsus Kejagung. Kita tidak mempunyai kewenangan untuk menyampaikan," ujarnya.
Menurut dia, Kejati DIY hanya membantu proses pengumpulan data sesuai permintaan Kejagung, sedangkan tindak lanjut atas hasil pendataan sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik di tingkat pusat.
