Peradi Bersatu soal Praperadilan Roy Suryo: Bukti Jokowi Tak Cawe-Cawe, Jangan Bilang Hakimnya Termul

Peradi Bersatu soal Praperadilan Roy Suryo: Bukti Jokowi Tak Cawe-Cawe, Jangan Bilang Hakimnya Termul

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO  - Ketua Umum Peradi Bersatu, Zevrijn Boy Kanu merespons putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait gugatan praperadilan yang diajukan tersangka kasus fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) Roy Suryo. Putusan tersebut dinilai mencerminkan adanya objektivitas dari lembaga peradilan.

Boy Kanu menganggap hakim tunggal yang bertugas telah menunjukkan integritas yang luar biasa dalam menjalankan fungsinya.


"Saya secara pribadi mengapresiasi putusan pengadilan dari Pengadilan Jakarta Selatan hakim tunggal. Ini hakim yang luar biasa, ini objektif. Yang begini yang kita suka ini," katanya di kawasan Matraman, Jakarta Timur, Selasa (7/7/2026).

Dia menegaskan, hasil putusan ini sekaligus mematahkan spekulasi miring mengenai adanya intervensi dari Jokowi. Menurutnya, putusan ini menjadi bukti konkret bahwa Jokowi menjunjung tinggi independensi hukum.


"Artinya dengan putusan ini menunjukkan pertama bahwa Pak Jokowi tidak ada cawe-cawe. Pak Jokowi tidak intervensi. Ini supaya kita clear ya," ujarnya.

Dia juga meminta kubu Roy Suryo untuk tidak lagi meragukan kredibilitas hakim dengan tuduhan-tuduhan yang tidak berdasar. 

"Jadi jangan sampai bilang ini itu hakimnya dari termul, justru hakim ini objektif," lanjutnya.

Sebelumnya diberitakan, hakim mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang dilayangkan Roy Suryo. Putusan dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2026).

"Mengadili, mengabulkan praperadilan pemohon untuk sebagian," ujar Hakim I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan.

Hakim menyatakan penggeledahan, penangkapan, hingga penahanan terhadap Roy Suryo tidak sah

Sumber: inews 
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Tambahkan jadi preferensi di Google