Oleh: Damai Hari Lubis*
Pengamat KUHP Kebijakan Umum Hukum dan Politik
(Edukasi publik: refleksi & deskripsi pengacara pembawa sial_delusional)
Ciri ciri pengacara yang sekedar mengejar popularitas identik dalam perspektif mazhab populisme (seolah bela orang lemah) atau sosok munafik.
Dia serahkan berkas GN dan BTM menolak ikut campur dalam gugatan (giat juang) perihal tuduhan publik. Namun faktanya dia buat acara lebih dulu pasca TPUA baru kembali dengan pola ikutsertakan anggota TPUA (KTT dan AKH dan RF) pada acara yang Ia galang bersama AS (eksternal TPUA-mahluk luar angkasa).
Idealnya jika jujur dirinya tundukan diri ikut bersama sebagai anggota tim advokat, tentu bukan ketua tim, karena dalam level pengetahuan hukum pidana dalam penilaian penulis dan Eggi AK masih jauh dibawah rata rata (standar/pemula), namun nyata AK yang isunya bersama AS membentuk tim advokasi untuk para TSK anggota TPUA dan kolaborasi (simpatisan TPUA- Roy Cs) kalau gak salah namanya TAKAK di Gedong Joeang 2 Mei 2026 ?
Dia pernah cap "khianat" BTM, dia pernah keluarkan Eggi yang bersikap dewasa dan mengalah (sudah merendahkan dirinya) ikut tim TAKAK walau ilmu Eggi jauh lebih tinggi dari semua sisi disiplin ilmu pengetahuan sekedar demi persatuan, nyatanya tak lama berselang Prof. Eggi tokoh senioren aktivis muslim tanah air dari tim hukumnya "TAKAK". Sebelumnya dia keluarkan dr. Tifa juga dari timnya.
Dan AK angkat setinggi langit dengan pola mengekspose anggota tim TAKAK temasuk RH dengan pola mengeksopose mirip sebelumnya kepada RH-RS RHS. Namun kini dianggapnya juga "khianat?", saling tuding, akhirnya dia resmi secara substansi dipecat sebagai tim hukum Roy Suryo yang bernai mengajukan Prapid walau late, maka bisa jadi semua sosok sosok eks rekan dan kliennya yang Ia sanjung sanjung sebelumnya segera dia cap khianat atau Pengkhianat, dengan metode parameter tidak setia kepada dirinya atau apa lah menurut analoginya yang strip (non ilmiah), karena entah apa rumusan terminologi atau nomenktur khianat manurut Si AK, pastinya kontradiktif dari unsur-unsur makna khianat merujuk KUHP dan KBBI dan sangat bertentangan dengan syar'i jika tokoh yang dianggap panutan lalu dikhianati itu 'an sich' menunjuk sosok dirinya pribadi (jati diri AK) ini konyologi dan amat bertentangan dengan cocoklogi.
Dan kini seenak berok nya seolah nisbatkan status pahlawan kepada Gus Nur dan Bambang Tri dan cap Pengkhianat kepada sosok dua aktivis Eggi dan DHL melalui narasi artikelnya yang komparatif seenak udelnya berjudul hurup Kapital dan bold: "GUS NUR, BAMBANG TRI, EGGI SUDJANA & DAMAI HARI LUBIS" dan judul satunya: "KENAPA ES, DHL & RHS MENYERANG PERJUANGAN..." Kedua materi narasi tendensi tidak bercermin muka ", tentu melahirkan prediktif penulis: "Boleh jadi besok lusa dia nisbatkan ijtima namun seorang diri", terkait kategori ulama sesat atau ulama kaffah. Dia sendiri golongan mana ? Ustad sesat, atau ustad propokator mulut comberan ? Tentu publik tidak layak menilainya, walau dia anomali "berpihakan keras" kepada komedian Panji yang dilaporkan oleh Ustad Noval Wakil Ketua KORLABI (berujung bukti hukum: Panji Mohon RJ).
Pada acara sabotase "di gedung Juang tersebut" dia tidak memberikan Penulis kesempatan memberikan kata sambutan pada acara yang ia gagas di gedung juang (2 Mai 2026), walau fakta dan data yang masih hangat hangatnya penulis adalah tokoh TPUA dan Koordinator TPUA yang baru pulang dari safari dalam rangka silaturahmi, sekaligus investigasi dan klarifikasi Ijazah Jokowi ke UGM dan Solo ini logika senioren dari sudut pandang moralitas dan hukum organisasi Penulis DHL adalah sosok yang memimpin safari hukum dimaksud (UGM - Rumah Mantan Presiden RI ke 7), AK tidak berani mendaftar ikut serta (takut atau pengecut ?) atau dia sedang sibuk aktif memancing sambil membuat keruh laut perjuangan versus PRONAS PIK 2 ?
AK asyik terus menipu publik dengan pola menyampaikan narasi-narasi kotor berselimutkan ayat ayat Tuhan (gadaikan ayat ayat suci) dengan pola memberi cap pengkhianat (tidak setia , tidak patuh) entah kapadanya atau kepada siapa.
Karena kalimat ada subjek Pengkhianat ada pula subjek atau tokoh yang dikhianati. Padahal dia tidak ikut menggugat dan emoh melaporkan dan tidak berani ikut ke Solo dalam rangka tuduhan publik terkait Ijazah palsu !?
Dan dalam praktik advokasi/ pembelaan terhadap klien dia tidak peduli nasib kliennya, Kliennya yang bakal menghadapi sel penjara dia buat "komoditi" ajang popularitas ( "masa bodo") dan eksploitisir nasib kliennya, semata demi melaksanakan tugas fungsionalnya menjadi tumbila (bangsat) penghisap darah rekan aktivis maka media sosial acap kali menjadi alat popularitas. Manusia kategori kejam "berselimut orang baik" dia tolak RJ dan perdamaian padahal dia tulis dan iklankan dirinya adalah koordinator tim non litigasi, ini menunjukan perihal termilonologi hukum tentang jabatan non litigasi yang dia emban, namun dia tak mengerti tebal muka), sehingga praktik pelaksanaan tugas dan fungsinya justru mirip Propokator atau cepu merangkap anarko?
Selebihnya AK kontraproduktif kepada metode advokasi pengacara jo. UU Advokat yang sesungguhnya secara umum, advokat yang ideal selalu konsentrasi berpikir mempelajari hukum acara, apakah ada peluang prapid, jika ditemukan lalainya praktik hukum acara (KUHAP) oleh Penyidik?
Jika ditemukan ada ketidakjelasan (obscuri libeli) pada surat dakwaan lalu gunakan hak eksepsi, juga agar kliennya terbebas dari tuntutan primair - subsidair.
Maka, advokat/ pengacara sungguhan pasti akan menggunakan fasilitas hukum yang ada sebagai peluang membebaskan kliennya dari jerat tuduhan selaku TSK/TDW
Hal kedua kesempatan hukum itu jika pun ada tidak bakal digunakan oleh pengacara dimaksud, karena bukan misi atau fungsi tugasnya. Misinya adalah buat alih isu dan pecah belah kekuatan aktivis.
Bab lainnya: Sebuah ilustrasi Peristiwa Lain Deskripsi Pengacara Bocor Gede (big leak):
Sepak terjang karakteristik jongos (intel) "tumbila" memang bakal menjamur ditengah degradasi moralitas dan mentalitas peradaban dunia (global), sehingga tipikal pengacara sick, bakal terus gentayangan mencari korbannya, hipokrit adalah aset utamanya untuk memenuhi nafkah kehidupan diri dan keluarganya. Artinya karakter pengacara komprador menjadikan primer sumber nafkah justru spesialis menyelinap menghisap darah para pejuang yang sedang terpojok psikologusnya serta membutuhkan bantuan advokasi.
Ciri ciri yang kental lainnya dari "pengacara komprador" hobi mengoleksi teori teori dan asas kitab suci namun praktik kontraproduktif/ anomali, aroma rongga mulutnya menyengat bak bunga bangkai, karena dia substansi advokat "pelahap" korban kejahatan, sehingga advokat tipikal ini membawa sumber malapetaka.
Kesimpulannya: pengacara anomali (komprador) dan pengacara idealis sama sama kategori profesional. Namun diferensial fungsi, pengacara/advokat idealis objektivitas (pure) melulu konsen terhadap penegakan hukum sedangkan advokat komprador model banci tampil, inheren ke pola menuju arah pintu sel, plus bonus "mengarang bebas" bahwa kliennya tidak akan dipenjara justru Jokowi yang akan dipenjara, tentu ini ilmu non litigasi versi sesat dan menyesatkan. Karena dalam KUHAP tidak ada pihak Terdakwa yang dapat melakukan rekonpensi. Dan dalam UU Advokat kode etik praktik non litigasi ala demikian PERILAKU BIADAB.
*) Penulis adalah Anggota DPP KAI (eks Sekretaris Dewan Kehormatan DPP. KAI) dan Pakar Ilmu Peran Serta Masyarakat dalam Kebebasan Menyampaikan Pendapat.
