GELORA.CO - Beredarnya surat dinas Kementerian Pekerjaan Umum (PU) yang berkaitan dengan kunjungan kerja (kunker) ke Amerika Serikat (AS) menjadi perbincangan hangat di media sosial.
Sorotan publik tertuju pada tercantumnya nama istri dan anak Menteri PU Dody Hanggodo, yakni Irma Hermawati dan Aurellia Tsabitha Meidirama, dalam dokumen tersebut.
Menanggapi polemik itu, Sekretaris Jenderal Kementerian PU Apri Artoto memastikan keberadaan nama anggota keluarga Menteri PU dalam surat tersebut tidak berkaitan dengan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Perlu saya tegaskan di sini, untuk pembiayaan terhadap keluarga, itu tidak akan menggunakan dana APBN. Kalau memang terjadi ada pemberangkatan dari anggota keluarga, maka pembiayaan akan menggunakan dana pribadi," kata Apri di Kementerian PU, Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2026).
Apri menjelaskan, pencantuman nama istri dan anak Menteri PU dilakukan semata-mata untuk keperluan administrasi pengurusan visa melalui Kementerian Luar Negeri.
"Terkait di dalam list itu ada anggota keluarga, itu memang di dalam komunikasi kami dengan Kementerian Luar Negeri dalam rangka pengurusan visa, itu sebaiknya memang dijadikan di dalam satu daftar," ujarnya.
Selain itu, publik juga menyoroti nama Irma Hermawati yang dalam dokumen tersebut tercantum menggunakan paspor diplomatik. Menurut Apri, hal tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Secara aturan, spouse dari pejabat yang dinas itu boleh menggunakan paspor diplomatik mengikuti suami," jelas dia.
Meski demikian, Apri kembali menegaskan bahwa fasilitas administrasi tersebut tidak berarti negara menanggung biaya perjalanan anggota keluarga Menteri PU.
Ia memastikan tidak ada dana yang bersumber dari APBN maupun pajak masyarakat yang digunakan untuk membiayai keberangkatan istri dan anak Menteri PU. Seluruh biaya, apabila memang anggota keluarga ikut dalam perjalanan, disebut sepenuhnya menggunakan dana pribadi.
