GELORA.CO – Polda Metro Jaya masih mendalami dua laporan polisi yang ditujukan kepada pengacara Hotman Paris Hutapea terkait dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan.
Dua laporan tersebut masing-masing diajukan oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat dan Media Independen Online (MIO) Indonesia usai pernyataan Hotman Paris dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung menuai polemik.
Meski Hotman Paris telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka, proses hukum tetap berjalan karena kedua organisasi pers menilai pernyataan tersebut telah mencederai kehormatan profesi wartawan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, kedua laporan tersebut kini ditangani oleh dua direktorat yang berbeda sesuai substansi perkara.
Laporan yang diajukan PWI Pusat ditangani oleh Direktorat Reserse Siber, sedangkan laporan MIO Indonesia ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).
"Jadi ada dua laporan yang diterima oleh Polda Metro Jaya, pertama dari PWI, yang kedua dari MIO. PWI ditangani oleh Direktorat Siber, sementara MIO ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum," kata Budi di Mapolda Metro Jaya, Jumat (24/7/2026).
Budi menjelaskan, hingga kini kedua laporan tersebut masih berada pada tahap penyelidikan.
Penyidik masih mengumpulkan berbagai alat bukti serta meminta keterangan dari pelapor maupun para saksi yang mengetahui peristiwa tersebut.
Selain itu, polisi juga masih melakukan analisis terhadap dokumen dan barang bukti yang telah diserahkan oleh para pelapor.
Menurut Budi, seluruh tahapan tersebut diperlukan sebelum penyidik menentukan langkah hukum berikutnya.
Setelah pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi rampung, penyidik akan meminta pendapat sejumlah ahli.
Ahli yang akan dimintai keterangan antara lain ahli bahasa untuk menilai makna pernyataan yang dipersoalkan, serta ahli Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) apabila diperlukan.
Hasil pemeriksaan para ahli nantinya akan menjadi salah satu dasar bagi penyidik dalam menentukan ada atau tidaknya dugaan tindak pidana.
"Setelah nanti itu akan ke tingkat kepada saksi-saksi ahli, apakah itu ahli bahasa, kemudian Undang-Undang ITE, baru nanti akan mengagendakan memanggil orang yang diduga dilaporkan. Jadi ada tahapan," ujar Budi.
itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imannudin mengungkapkan perkembangan penyelidikan terhadap laporan yang diajukan MIO Indonesia.
Menurut Iman, penyidik telah memeriksa 10 orang saksi guna mengumpulkan informasi terkait dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan.
Keterangan para saksi tersebut kini sedang dianalisis dan dicocokkan dengan alat bukti yang telah diperoleh penyidik.
Setelah itu, polisi akan menjadwalkan klarifikasi terhadap Hotman Paris sebagai pihak yang dilaporkan.
Iman menegaskan, pemanggilan terhadap Hotman dilakukan sebagai bagian dari mekanisme penyelidikan untuk menguji seluruh informasi yang telah diperoleh penyidik.
"Kami sudah melakukan pengambilan keterangan terhadap 10 orang saksi dan tentunya kami juga akan mengklarifikasi informasi-informasi yang kami peroleh dari keterangan sebelumnya terhadap saudara HPH," kata Iman.
Ia memastikan proses hukum akan berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Iman, tidak ada perlakuan khusus terhadap siapa pun yang sedang berhadapan dengan proses hukum.
Prinsip equality before the law atau persamaan di hadapan hukum, kata dia, akan menjadi pedoman dalam penanganan perkara tersebut.
Dengan demikian, setiap laporan masyarakat akan diproses berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang ditemukan penyidik.
Kasus ini bermula dari pernyataan Hotman Paris dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu.
Pernyataan tersebut dinilai oleh sejumlah organisasi pers mengandung unsur yang merendahkan profesi wartawan.
PWI Pusat dan MIO Indonesia kemudian melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya agar dugaan tersebut diproses melalui jalur hukum.
Meski Hotman Paris telah menyampaikan permintaan maaf kepada insan pers, kedua organisasi tetap mempertahankan laporannya.
Menurut mereka, persoalan tersebut bukan semata menyangkut individu, melainkan menyangkut kehormatan dan martabat profesi wartawan yang dilindungi undang-undang.
Karena itu, mereka menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada penyidik Polda Metro Jaya.
Polisi memastikan seluruh proses penyelidikan masih terus berjalan dan setiap perkembangan akan disampaikan kepada publik sesuai tahapan penanganan perkara.
Hingga kini, penyidik masih melengkapi keterangan saksi, memeriksa barang bukti, serta menunggu agenda pemeriksaan ahli sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya
Sumber: Wartakota
