Mahfud MD Ungkap Kapolri dan Jaksa Agung Kerap Enggan Duduk di Satu Forum

Mahfud MD Ungkap Kapolri dan Jaksa Agung Kerap Enggan Duduk di Satu Forum

Gelora News
facebook twitter whatsapp
Mahfud MD Ungkap Kapolri dan Jaksa Agung Kerap Enggan Duduk di Satu Forum

GELORA.CO -
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan ketidakakuran antara Kejaksaan dan Kepolisian RI yang sudah berlangsung lama. Bahkan, ia menyebut antara Kapolri dan Jaksa Agung kerap enggan duduk di satu forum yang sama.

"Ini yang terjadi sekarang antara kejaksaan dan kepolisian sejak dulu keduanya ini gak mau rukun, selalu bersaing gak mau sinergi sehingga meletus seperti ini," ujarnya dalam podcast Terus Terang, Sabtu.

Pernyataan Mahfud disampaikan menyusul terungkapnya perkara kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang menyeret Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khsusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Kasus ini disidik oleh polisi, meski sempat terjadi drama.  Penyidik Polri telah menggeledah sejumlah lokasi, termasuk rumah Febrie di Sentul,

Mahfud mengungkapkan, dalam rapat terbatas (ratas) tingkat Menko Polhukam, Kapolri dan Jaksa Agung susah ketemu. Bahkan sering dalam banyak hal Kapolri dan Jaksa Agung tidak mau duduk di satu forum untuk membahas masalah. "Karena keinginannya beda," ujarnya.

Kendati begitu, Mahfud mengaku tidak kehabisan akal. Ia tak segan mendatangi kantor Kapolri atau Kejaksaan secara langsung. "Dipertengahan Juni 2024 sebelum Prabowo dilantik, saya sudah ingatkan bapak akan kesulitan nangani jaksa dan kapolri, karenna mereka gak mau bertemu," ujarnya.

Di tingkat bawah, menurut Mahfud, pun ada gejolak. Kedua institusi saling intip satu sama lain. Alih-alih bersinergi kedua penegak hukum itu saling bersaing satu sama lain. "Kata polisi bagaimana bekerja sama dengna baik, karena di kejaskaan dilama-lamankan," ujar Mahfud.

Mahfud lantas mencontohkan perkara petinggi Polri Sambo yang terjerat perkara pembunuhan. Jaksa disebut pernah didekati dan setengah diancam. "Tapi saya waktu itu turut campur (sebagai Menko Polhukam)," ujarnya.

Mahfud mengingatkan agar perkara yang mengaitkan Jampidsus ini dapat terus dikawal. Karena bagaimana pun, penyidikan yang dilakukan oleh polisi akan tetap dilimpahkan ke Kejaksaan tempat Febrie bernaung.

"Karena ini sesudah dibawa kejaksaan, nanti jaksa juga yg akan menentukan apakah pasal ini tepat di pakai, apabila publik diam, maka kasus ini bisa gagal P21, bisa juga berubah pasalnya dari korupsi jadi gratifikasi," ujar Mahfud.

Dilimpahkan ke Kejaksaan


Polri melimpahkan secara bertahap berkas administrasi tiga perkara korupsi ke Kejaksaan Agung. Tiga perkara dimaksud yakni korupsi pengadaan batu bara PLTU; korupsi Asabri dan Jiwasraya tahun 2020-2025; dan pencucian uang dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

“Perkara telah dilimpahkan ke Kejagung untuk dilanjutkan penyidikannya. Jadi, secara bertahap seluruh administrasi penyidikan berikut barang bukti akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti,” kata Kabag Ops Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi kepada awak media di Jakarta, Ahad.

Selain berkas, ia juga mengatakan bahwa pelimpahan tersangka juga dilaksanakan secara bertahap. “Bertahap, ya. Tentunya penyidik harus menyiapkan segala sesuatunya, termasuk administrasinya,” ucapnya.

Diketahui, Kortastipidkor Polri melimpahkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah (FA) kepada Kejaksaan Agung.

Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto mengatakan pelimpahan tersebut dilakukan berdasarkan kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergi penegakan hukum. "Kami telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan penyidik Polri terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka sinergitas," kata Totok.

Jenderal polisi bintang dua itu menjelaskan, selama proses penyidikan, penyidik Polri telah memeriksa 15 saksi dan dua ahli, serta menggeledah 13 lokasi di Jakarta dan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Penyidik juga telah melakukan gelar perkara dan menetapkan dua tersangka, yakni Febrie Adriansyah dan pengusaha Don Ritto (DR).

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Tambahkan jadi preferensi di Google