Mahfud MD Sebut Tak Masuk Akal Uang Ratusan Miliar dan 74 kg Emas di Rumah Febrie untuk Yayasan -->

Mahfud MD Sebut Tak Masuk Akal Uang Ratusan Miliar dan 74 kg Emas di Rumah Febrie untuk Yayasan

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - -- Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meyakini bahwa dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebenarnya melihatkan banyak pihak dan tidak berhenti di dua tersangka saja yakni Febrie dan Don RItto.

Dalam wawancara di kanal YouTube Leon Hartono yang tayang Rabu (29/7/2026), Mahfud menilai perkara tersebut memiliki jaringan yang jauh lebih luas.

Ia menyebut mustahil kasus dengan nilai aset sitaan yang sangat besar hanya melibatkan sedikit pihak.

“Menurut saya hampir tidak mungkin Febrie ini lolos, kecuali ada praktik ‘industri hukum’ yang bekerja secara masif, melanggar hukum, dan bertentangan dengan akal sehat publik,” kata Mahfud.


Menurutnya, tantangan utama saat ini bukan lagi sekadar pembuktian dugaan tindak pidana, melainkan memastikan proses hukum berjalan independen, tanpa intervensi, dan tidak berhenti pada pihak-pihak tertentu.


Soroti Dugaan “Industri Hukum”

Mahfud mengaku sejak awal telah mengkhawatirkan munculnya apa yang ia sebut sebagai “industri hukum”, yakni upaya merekayasa proses hukum untuk membebaskan atau mempersempit pertanggungjawaban hukum seseorang.

Ia menduga terdapat kemungkinan perkara hanya akan “dilokalisir” pada dua tersangka, sementara pihak lain yang diduga terlibat tidak tersentuh proses hukum.

“Yang saya khawatirkan sekarang hanya dilokalisir. Tidak dibebaskan, tetapi cukup dua orang saja yang diproses, padahal ada banyak entitas dan rangkaian peristiwa yang saling berkaitan,” ujarnya.

Mahfud juga menilai pengawasan publik menjadi faktor penting untuk memastikan kasus tersebut tetap berjalan sesuai koridor hukum.

Soroti Uang Rp460 Miliar dan 74 Kilogram Emas

Mahfud turut menyoroti besarnya aset yang disita penyidik, termasuk uang tunai ratusan miliar rupiah dan puluhan kilogram emas.



Ia mempertanyakan logika klaim bahwa aset tersebut hanya merupakan titipan untuk sebuah yayasan sosial.

“Tidak masuk akal ada orang menitipkan dana sebesar itu untuk yayasan sosial. Rp460 miliar ditambah 74 kilogram emas. Mengapa tidak disimpan di bank? Mengapa justru disembunyikan dan dikuasai pihak lain?” katanya.

Menurut Mahfud, penyidik memiliki instrumen untuk menelusuri asal-usul aset melalui mekanisme follow the money sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Ia mencontohkan, apabila seseorang mengklaim sebuah brankas berisi uang hanya sebagai titipan, maka klaim tersebut dapat diuji dengan meminta pembukaan brankas menggunakan kode akses yang dimiliki.



“Jika memang titipan, buka saja brankasnya. Sebutkan nomor kodenya. Jika tidak bisa, maka perlu dipertanyakan kebenarannya,” ujarnya.

Dorong KPK Ambil Alih Perkara

Mahfud kembali mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengambil alih penanganan perkara apabila proses hukum dinilai tidak berjalan secara independen.

Menurutnya, penahanan Febrie di rumah tahanan KPK memang meningkatkan kepercayaan publik, namun secara hukum belum setara dengan pengambilalihan penuh proses penyidikan oleh KPK.

Ia menilai langkah tersebut penting mengingat adanya potensi konflik kepentingan, mengingat sejumlah penyidik di Kejaksaan Agung memiliki hubungan struktural dengan Febrie saat masih menjabat.

Minta Presiden Bertindak Tegas

Mahfud juga menekankan pentingnya keberanian politik dalam pemberantasan korupsi. Ia menilai Presiden memiliki kewenangan penuh untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat diproses tanpa pengecualian.

“Saya ingin semuanya dibongkar. Jika memang ada yang terlibat, ungkap seluruhnya. Jangan berhenti pada pihak-pihak tertentu,” tegasnya.



Meski demikian, ia mengakui bahwa proses penegakan hukum kerap dipengaruhi berbagai pertimbangan politik, termasuk kompromi dan relasi kuasa di antara elite.

Tegaskan Tidak Berminat Maju Pilpres 2030

Dalam kesempatan yang sama, Mahfud juga menanggapi spekulasi mengenai kemungkinan dirinya kembali maju sebagai calon presiden pada Pilpres 2030 atau bergabung dalam pemerintahan.

Ia menegaskan tidak memiliki ambisi politik untuk mencalonkan diri sebagai presiden maupun wakil presiden.

“Saya tidak pernah merencanakan maju sebagai calon presiden atau wakil presiden. Demi Tuhan, saya tidak akan melakukan langkah-langkah untuk mencari peluang pencalonan,” ujar Mahfud.

Meski demikian, ia menegaskan tetap berkomitmen untuk berkontribusi bagi bangsa melalui gagasan dan pemikiran, meskipun tidak berada dalam struktur pemerintahan.

Sebelumnya kuasa hukum Don Ritto yakni Handika mengatakan kliennya menggunakan rumah Sentul milik Febrie untuk menyimpan emas, dan mengelola yayasan tertentu.

Don Ritto menjadi tersangka bersamaan dengan Febrie Adriansyah dalam kasus korupsi yang semula disidik polisi dan kini diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).



Don Ritto adalah kolega dari Febrie yang merupakan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.

Keduanya kini ada dalam pusaran kasus korupsi PT Asabri, anak perusahaan PT Krakatau Steel, dan batu bara untuk PLTU.

Namun sosok dan peranan Don Ritto masih belum sepenuhnya diungkap oleh aparat penegak hukum.

Penampilannya di depan kamera wartawan dalam sepekan belakangan selalu mengenakan masker saat dalam penguasaan aparat penegak hukum.

Berdasarkan catatan pemberitaan Kompas.com, Don Ritto adalah seorang advokat dan menjadi tersangka dari pihak swasta di kasus korupsi itu.

Don Ritto punya nama sapaan Idon.

Dia adalah adik kelas Febrie Adriansyah di perguruan tinggi.

“Sekitar 2023, Don Ritto meminta izin kepada pemilik untuk menggunakan rumah di Sentul sebagai back up operasional kantor yayasan yang bergerak di bidang dakwah dan pendidikan Islam,” kata Handika. 



Dia menyebut sudah ada 700 santri dari Papua dan Maluku yang menjadi santri di Banten yang diurus oleh yayasan Don Ritto.

“Ke depan, ada rencana dari berbagai pihak untuk membangun pesantren yang besar, masjid-masjid, dan fasilitas pendukung, baik di Papua, Maluku, serta di NTT,” ujar Handika sebelum menjelaskan soal emas dan uang di rumah Sentul.

3. Simpan emas di rumah Sentul
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan emas yang ditemukan di rumah Sentul itu seberat 74 kilogram.

Uang dalam pelbagai mata uang yang ditemukan di rumah itu setara Rp 476 miliar.

Emas batangan dan uang itu disimpan dalam koper-koper di brankas dalam rumah Sentul, rumah yang sempat diakui Febrie sebagai rumah pribadinya sejak lama.



Namun soal renovasi rumah sedemikian rupa sehingga bisa dipakai untuk menyimpan uang, Hotman menyatakan itu di luar pengetahuan Febrie.

“Karena menyangkut rumah di Sentul itu kalau renovasi sejak 2022 sudah di bawah penguasaan Don Ritto, dan renovasi di dalam tidak diketahui oleh Pak Febrie,” kata Hotman.



Handika Honggowongso selaku pengacara Don Ritto mengatakan kliennya menyimpan harta dalam bentuk emas dan mata uang asing, namun tidak menjelaskan lebih lanjut.

“Kenapa disimpan dalam bentuk emas? Kenapa disimpan dalam bentuk dolar Singapura? Kenapa disimpan dalam bentuk dolar Amerika? Pada saatnya kami akan jelaskan setelah pihak yang berkontribusi itu diperiksa oleh penyidik Jampidsus, disertai dengan semua bukti-bukti yang kuat,” kata Handika di Kejagung, tadi malam.


4. Sempat kelola restoran bareng Febrie
Don Ritto sempat mengelola restoran de’Clan di Cipete, Jakarta Selatan, yang digeledah polisi pada Rabu (8/7/2026).

Handika bilang, restoran itu sebelumnya dikelola Idon bersama Febrie. Namun kemudian restoran bangkrut, Febrie pun mundur.

Idon lalu mengambil alih sepenuhnya pengelolaan restoran dan mengganti namanya dengan “de’Clan Cafe & Restaurant” sampai sekarang.

“Iya, (pernah) waktu kerja sama lalu bangkrut, diserahkan ke Pak Idon (Don Ritto) semua, diganti namanya jadi de'Clan dan berkembang,” kata Handika saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kamis (16/7/2026).

 




Dari restoran ini, polisi menemukan uang tunai dalam rupiah, dollar Amerika Serikat, dan Singapura senilai Rp 60 miliar.

Uang tersebut tersembunyi di dalam brankas yang tertanam di dinding lantai dua restoran.

5. Pengacara: Uang pengusaha untuk bangun pelabuhan

Dalam konferensi pers di Kejagung tadi malam, Handika berbicara lagi soal uang di kafe de’Clan.

Dia berujar soal sumber uang itu dan peruntukannya untuk membangun pelabuhan.

“Itu bersumber dari kerja sama dengan seorang pengusaha. Tapi mohon maaf, hari ini pun kami belum berani menyebut namanya. Untuk apa? Untuk membangun pelabuhan di Kalimantan Timur,” ujar Handika.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan emas yang ditemukan di rumah Sentul itu seberat 74 kilogram.

Uang dalam pelbagai mata uang yang ditemukan di rumah itu setara Rp 476 miliar.

Emas batangan dan uang itu disimpan dalam koper-koper di brankas dalam rumah Sentul, rumah yang sempat diakui Febrie sebagai rumah pribadinya sejak lama.


Namun soal renovasi rumah sedemikian rupa sehingga bisa dipakai untuk menyimpan uang, Hotman menyatakan itu di luar pengetahuan Febrie.

Handika Honggowongso selaku pengacara Don Ritto mengatakan kliennya menyimpan harta dalam bentuk emas dan mata uang asing, namun tidak menjelaskan lebih lanjut.

“Kenapa disimpan dalam bentuk emas? Kenapa disimpan dalam bentuk dolar Singapura? Kenapa disimpan dalam bentuk dolar Amerika? Pada saatnya kami akan jelaskan setelah pihak yang berkontribusi itu diperiksa oleh penyidik Jampidsus, disertai dengan semua bukti-bukti yang kuat,” kata Handika di Kejagung, tadi malam.

Don Ritto sempat mengelola restoran de’Clan di Cipete, Jakarta Selatan, yang digeledah polisi pada Rabu (8/7/2026).

Handika bilang, restoran itu sebelumnya dikelola Idon bersama Febrie.

Namun kemudian restoran bangkrut, Febrie pun mundur.

Idon lalu mengambil alih sepenuhnya pengelolaan restoran dan mengganti namanya dengan “de’Clan Cafe & Restaurant” sampai sekarang.

“Iya, (pernah) waktu kerja sama lalu bangkrut, diserahkan ke Pak Idon (Don Ritto) semua, diganti namanya jadi de'Clan dan berkembang,” kata Handika saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kamis (16/7/2026).



Dari restoran ini, polisi menemukan uang tunai dalam rupiah, dollar Amerika Serikat, dan Singapura senilai Rp 60 miliar.

Uang tersebut tersembunyi di dalam brankas yang tertanam di dinding lantai dua restoran.

Dalam konferensi pers di Kejagung, Handika berbicara lagi soal uang di kafe de’Clan.

Dia berujar soal sumber uang itu dan peruntukannya untuk membangun pelabuhan.

“Itu bersumber dari kerja sama dengan seorang pengusaha. Tapi mohon maaf, hari ini pun kami belum berani menyebut namanya. Untuk apa? Untuk membangun pelabuhan di Kalimantan Timur,” ujar Handika.

Dia membantah keterkaitan uang-uang dalam kasus kliennya dengan Tan Kian dalam kasus PT Asabri.

Adapun Don Ritto dijerat polisi dengan Pasal 4 atau 5 juncto Pasal 10 UU TPPU atau Pasal 607 KUHP versi terbaru.

Pasal-pasal itu berkaitan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sumber: Wartakota 
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Tambahkan jadi preferensi di Google