Mahfud MD: Febrie Adriansyah Bisa Dijatuhi Hukuman Mati, Ini Dasar Hukumnya!

Mahfud MD: Febrie Adriansyah Bisa Dijatuhi Hukuman Mati, Ini Dasar Hukumnya!

Gelora News
facebook twitter whatsapp
Mahfud MD: Febrie Adriansyah Bisa Dijatuhi Hukuman Mati, Ini Dasar Hukumnya!

GELORA.CO - 
Eks Jaksa Agung Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah telah resmi ditetapkan tersangka dugaan korupsi pengadaan batu bara PLTU, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.

Menanggapi kasus tersangka Febrie Adriansyah tersebut, mantan Menko Polhukam, Mahfud MD mengatakan bisa saja dijatuhi hukuman maksimal dengan pidana khusus, yaitu hukuman mati.

“Menurut saya hukumannya maksimal. Maksimal itu dengan hukuman pidana khusus, bukan pidana biasa. Pidana khusus itu pidana mati,” ujar Mahfud MD dalam sebuah podcast di akun Youtube miliknya, dikutip Minggu 12 Juli 2026.

Pada kesempatan tersebut Mahfud MD juga menjelaskan, pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KHUP) yang terbaru memang sudah tidak ada lagi hukuman mati.

Namun, dalam keadaaan tertentu ada hukuman khusus, termasuk hukuman mati.

“Di dalam kitab undang-undang hukum pidana yang sekarang, hukuman itu nggak ada hukuman mati. Dari hukuman penjara, hukuman tutupan, hukuman kerja sosial, hukuman denda, gitu. Nggak ada hukuman mati,” jelasnya.

“Tapi ada pasal. Dalam keadaan tertentu ada hukuman khusus. Yaitu hukuman mati kalau terjadi hal-hal yang luar biasa,” tegasnya.

Menurut Mahfud, hukuman mati itu hukuman khusus. Biasanya diklasifikasinya di 5 hukuman yang mendapat hukuman mati.

“Satu, makar. Menjatuhkan pemerintah dan negara. Ya itu makar namanya. Yang kedua, pembunuhan berencana. Orang membunuh orang tapi direncanakan itu masuk. Ketiga, narkoba. Keempat, terorisme, dan yang kelima korupsi,” terangnya.

Mahfud juga memaparkan, korupsi itu bukan hanya dalam pandangan catatan-catatan akademis, menurutnya hukuman korupsi itu ada di undang-undang nomor 31 tahun 99 yang sudah diperbarui dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001. 

“Di situ memang sudah ada ketentuan bahwa tindak pidana korupsi itu bisa dijatuhi hukuman mati,” lanjutnya.

“Tindak pidana korupsi itu bisa dijatuhi hukuman mati misalnya kalau dilakukan dalam 4 hal. Satu, kalau negara dalam keadaan bahaya, kok dia melakukan korupsi? Itu ancamannya hukuman mati. Yang kedua, jika terjadi bencana nasional,” paparnya.

“Bencana nasional. Kayak waktu COVID itu kan dinyatakan oleh presiden dengan sebuah kepres bencana nasional non-fisik pada waktu non-alam,” imbuhnya. 

“Lalu yang ketiga, pengulangan korupsi. Korupsi, korupsi lagi. Bisa dihukum mati. Lalu yang keempat adalah kalau sedang terjadi krisis ekonomi, dan krisis moneter. Eksplisit, verbatim,” terangnya.

“Kita lihat sekarang. Kan krisis sekarang. Dan kita sedang galak-galanya berantas korupsi. Malah dia korupsi dengan gilaan. Hukuman penjara itu maksimal seumur hidup. Minimal kalau ke situ, harus seumur hidup. Jahatnya luar biasa.,” tukasnya.

Sebelumnya diberitakan, Sebelumnya, tim gabungan Kortas Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya mengungkap hasil penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang telah menyeret penyitaan aset bernilai fantastis.

Budi menuturkan bahwa selama proses penyidikan, penyidik berhasil memgamankan sejumlah barang bukti untuk memperdalam kasus tersebut.

"Dalam proses penyidikan yang dilakukan, beberapa langkah sudah dilakukan terkait tentang pemeriksaan saksi-saksi, penggeledahan, penyitaan barang bukti, serta melakukan pendalaman dokumen transaksi keuangan dan barang bukti elektronik," tuturnya.

Budi menyampaikan bahwa Tipidkor Polri berhasil menggeledah salah satu sebuah rumah di kawasan Parahyangan Golf Nomor 2, Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

Dari lokasi tersebut, penyidik menemukan barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan, uang tunai 4.767.300 dolar Amerika Serikat (USD), 14.083.800 dolar Singapura (SGD), uang tunai Rp100 juta, serta dua bingkai foto keluarga yang turut diamankan sebagai barang bukti.
SEBELUMNYA
Tambahkan jadi preferensi di Google