Kubu Jokowi soal Roy Suryo Layangkan Praperadilan Jilid II: Tidak Logis

Kubu Jokowi soal Roy Suryo Layangkan Praperadilan Jilid II: Tidak Logis

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO  - Kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Rivai Kusumanegara merespons gugatan praperadilan yang kembali dilayangkan Roy Suryo ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

Rivai menyampaikan bahwa pihaknya menghormati gugatan praperadilan pertama yang dilayangkan oleh Roy Suryo sebagai upaya hukum. Namun, dia menilai gugatan kedua yang dibuat Roy tersebut tidak logis.

"Tidak logisnya karena obyek praperadilan kedua terkait sah tidaknya penetapan tersangka. Di mana saat ini perkara sudah di persidangan dan bukan lagi tahap penyidikan," ujar Rivai kepada wartawan, Senin (6/7/2026).

"Demikian juga pemohon tidak lagi berstatus tersangka, melainkan sebagai terdakwa. Sehingga bagaimana mungkin menguji proses yang sudah terlewati, dimana berkas perkara juga tidak lagi di tangan penyidik," tuturnya.


Rivai menilai, jika Roy Suryo merasa keberatan dengan konstruksi pasal dalam perkara ini, seharusnya dilakukan dengan mengajukan eksespi. Bukan malah mengajukan gugatan praperadilan.

Dia juga menduga Roy yang kembali mengajukan gugatan praperadilan untuk menunda proses persidangan terkait pokok perkara.

"Kami menduga praperadilan kedua ini sekadar mengulur pemeriksaan pokok perkara, selain menunjukan pemohon tidak yakin dengan putusan praperadilan pertama maupun pembelaannya di pokok perkara," kata dia.

Karena itu, kubu Jokowi berharap nantinya majelis hakim bisa menolak gugatan praperadilan Roy Suryo terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka ini.


"Untuk itu diharapkan hakim praperadilan kedua dapat bersikap tegas dengan menyatakan permohonan tidak dapat diterima," ucapnya.

Sebelumnya, Roy Suryo kembali mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jaksel. Kali ini, Roy mengajukan gugatan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

Permohonan tersebut didaftarkan ke pengadilan pada Kamis, 2 Juli 2026 dan teregistrasi dengan nomor perkara: 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Tergugat I adalah Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik. Sementara Tergugat II adalah Kejati DKI Jakarta cq Aspidum Kejati DKI Jakarta cq Kejari Jaksel cq Tim JPU.

"Klasifikasi perkara : sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka," demikian dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.

Sumber: inews 
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Tambahkan jadi preferensi di Google