GELORA.CO -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani bersama dua orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo.
"Berdasarkan kecukupan bukti permulaan yang sah, KPK kemudian menaikkan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di Pemkab Sukoharjo ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan tiga (3) orang sebagai tersangka,"* ujar Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu 11 Juli 2026.
Selain Etik Suryani, dua tersangka lainnya adalah Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo Richard Tri Handoko (RCH) dan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo Tri Mulyo (TRM).
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
KPK juga menahan ketiga tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 10 hingga 29 Juli 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 10 Juli s.d. 29 Juli 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," kata Asep.
Dalam kesempatan itu, Asep menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang mendukung proses penanganan perkara.
"Khususnya kepada Polres Surakarta, insan pers, serta seluruh masyarakat Indonesia," ujarnya.
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Solo Raya, Jawa Tengah, sejak Kamis 9 Juli 2026, meliputi wilayah Wonogiri, Solo, dan Sukoharjo.
Dari operasi tersebut, KPK mengamankan 18 orang. Sebanyak sembilan orang kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan. Mereka terdiri atas Bupati Sukoharjo Etik Suryani, enam aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Sukoharjo, dan dua pihak swasta.
Selain itu, KPK turut menyita sejumlah barang bukti berupa logam mulia serta uang tunai dalam mata uang Rupiah, Dolar Australia, dan Dolar Singapura dengan nilai keseluruhan mencapai miliaran Rupiah.
Sumber: RMOL
