GELORA.CO -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami motif pemberian amplop oleh Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, kepada Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik tidak berhenti pada fakta adanya pemberian dan pengembalian amplop. Saat ini, penyidik masih menelusuri alasan, inisiatif, serta tujuan di balik pemberian tersebut.
"Di antaranya itu kita dalami alasan, motif pemberian yang dilakukan oleh Bupati kepada Pak Menteri ini untuk apa. Kalau itu berkaitan dengan pelepasan izin kawasan hutan, kemudian kaitan pemberian itu untuk apa, motifnya di sana kita akan dalami soal itu," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 14 Juli 2026.
Selain motif, penyidik juga mendalami waktu, lokasi, serta pihak yang berinisiatif memberikan uang tersebut sebagai bagian dari proses pembuktian perkara.
"Nanti memang butuh didalami, butuh ditelusuri terkait dengan pemberian yang dilakukan Bupati kepada Pak Menteri, tempusnya kapan, lokusnya di mana, kemudian maksud tujuan, inisiatif, motif ini dari siapa," ujarnya.
Budi menegaskan penyidikan saat ini masih difokuskan pada tiga tersangka yang telah ditetapkan. Meski demikian, peluang pengembangan perkara tetap terbuka apabila penyidik menemukan alat bukti yang cukup.
Sebelumnya, KPK menyita 12.000 dolar Singapura dari Ketua DPRD Kabupaten Kuansing, Juprizal, serta uang tunai Rp15 juta dari Asisten I Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing, Fahdiansyah.
Menurut KPK, Juprizal diduga mengetahui sekaligus berperan dalam proses pengumpulan dana yang dilakukan Suhardiman dari para anggota KUD. Penyidik juga menduga uang yang disita berkaitan dengan permohonan alih fungsi kawasan hutan dan masih mendalami dugaan bahwa uang tersebut merupakan bagian dari dana yang sebelumnya dikembalikan oleh Raja Juli.
Berdasarkan hasil penyidikan awal, Suhardiman diduga mengumpulkan dana dari 914 anggota KUD untuk mengurus pelepasan kawasan hutan seluas 1.828 hektare. Dana tersebut juga diduga sempat dikonversi ke dalam mata uang dolar Singapura.
Sementara itu, Raja Juli mengakui menemukan sebuah amplop yang ditinggalkan usai menerima audiensi Suhardiman pada 2 Juni 2026. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu mengaku tidak mengetahui isi amplop tersebut dan langsung memerintahkan ajudannya mengembalikannya kepada Suhardiman pada 12 Juni 2026, atau 17 hari sebelum KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kuansing.
Pada 3 Juli 2026, Raja Juli melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK. Laporan itu kini masih diverifikasi dan dianalisis oleh Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP) KPK bersama tim penyidik yang menangani perkara.
Kasus ini bermula dari OTT KPK pada 29 Juni 2026 terkait dugaan suap pengisian jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing. Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC) Ardiles.
Penyidik menduga sebuah Toyota Land Cruiser 300 senilai sekitar Rp2,05 miliar menjadi instrumen suap yang diberikan Zulkarnain kepada Suhardiman untuk memperoleh jabatan Sekda.
Selain itu, KPK juga menemukan dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), dengan dana yang diduga berasal dari pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota koperasi di Kuansing.
Sumber: RMOL
