GELORA.CO -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap telah melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Dari pemeriksaan tersebut, KPK menemukan dugaan adanya penggunaan nominee dalam kepemilikan aset.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminuddin membenarkan bahwa LHKPN Febrie telah diperiksa.
"Sudah dilakukan pemeriksaan atas LHKPN yang bersangkutan," kata Aminuddin kepada wartawan, Jumat sore, 10 Juli 2026.
Saat ditanya mengenai hasil pemeriksaan, khususnya terkait rumah di kawasan Sentul, Bogor, yang belakangan diakui Febrie sebagai miliknya tetapi tidak tercantum dalam LHKPN, Aminuddin mengungkap adanya dugaan penggunaan nominee.
"Diduga yang bersangkutan menggunakan nominee yang tidak ada hubungan keluarga sehingga tidak terdeteksi dalam pemeriksaan," ungkap Aminudin.
Nominee merupakan pihak yang namanya digunakan untuk menguasai atau memiliki suatu aset, sementara pemilik manfaat atau beneficial owner (BO) sesungguhnya adalah orang lain.
Dalam konteks pelaporan LHKPN, penggunaan nominee dapat menyulitkan proses penelusuran aset apabila kepemilikan secara administratif tidak terhubung dengan penyelenggara negara maupun anggota keluarganya.
Sorotan terhadap LHKPN Febrie mengemuka setelah rumah di Sentul yang sempat digeledah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri tidak tercantum dalam daftar aset yang dilaporkannya kepada KPK. Padahal, Febrie telah mengakui rumah tersebut merupakan miliknya.
Berdasarkan dokumen LHKPN yang diumumkan KPK, Febrie hanya melaporkan lima aset tanah dan bangunan yang berada di Jakarta Selatan, Tangerang Selatan, dan Bandung. Total kekayaan yang dilaporkannya mencapai Rp18.261.445.180, tanpa mencantumkan aset berupa rumah di Sentul.
Dalam penggeledahan di rumah Sentul, penyidik Kortastipidkor menemukan sebuah brankas besar yang berisi tujuh koper. Dari lokasi itu disita barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan, uang tunai sebesar Rp100 juta, 4.767.300 Dolar Amerika Serikat, dan 14.083.800 Dolar Singapura dengan total nilai sekitar Rp476 miliar.
Selain itu, penyidik turut mengamankan sejumlah dokumen, telepon seluler, dan foto keluarga yang diduga berkaitan dengan pemilik rumah maupun pemilik barang di dalam brankas.
Penggeledahan rumah di Sentul merupakan bagian dari rangkaian penyidikan gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya. Selain rumah tersebut, penyidik juga menggeledah sedikitnya 12 lokasi lain, termasuk sebuah kafe di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, serta money changer yang turut disita uang dalam jumlah besar.
Sumber: RMOL
