GELORA.CO -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus dugaan korupsi yang dilakukan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Maruf Cahyono dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan, Maruf diduga memanfaatkan jabatannya sebagai Pengguna Anggaran (PA) dengan menunjuk dirinya sendiri sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Setjen MPR.
Menurut Taufik, Maruf juga memerintahkan orang kepercayaannya berinisial Z untuk menghubungi para pengusaha yang hendak mengikuti proyek pengadaan.
"Para calon rekanan terlebih dulu dimintai fee oleh MC, dengan istilah uang hangus atau uang assalamualaikum, yang besarnya sekitar 10 persen dari nilai paket pekerjaan," kata Taufik kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis sore, 9 Juli 2026.
Dari praktik tersebut, Maruf diduga menerima sekitar Rp7 miliar, baik secara langsung maupun melalui perantara.
Tak berhenti di situ, Maruf juga diduga memerintahkan para pejabat pengadaan agar memenangkan perusahaan tertentu melalui mekanisme penunjukan langsung sesuai keinginannya.
Taufik menerangkan, penyidik menemukan Maruf menerima akun trading dari salah satu korporasi pialang yang diberikan rekanan pemenang proyek di lingkungan Setjen MPR. Nilai akun trading tersebut diperkirakan mencapai Rp14,4 miliar.
Selain itu, Maruf juga diduga membuka rekening nominee atas nama Fauzul Akhyar dari PT Valbury Ecapital International yang juga menjadi penyedia alat tulis kantor di lingkungan Setjen MPR.
"Di dalam rekening dan akun tersebut, antara tahun 2021 sampai 2022, MC diduga telah menerima sejumlah uang sebesar Rp16,4 miliar," kata Taufik.
Dengan demikian, total gratifikasi yang diduga diterima Maruf melalui akun trading dan rekening nominee mencapai sekitar Rp30 miliar.
KPK menegaskan, Maruf tidak dapat membuktikan bahwa penerimaan tersebut berasal dari sumber yang sah serta tidak pernah melaporkannya kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sebagaimana diatur dalam UU Tipikor.
Maruf resmi ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang Gedung Merah Putih KPK sejak hari in
Sumber: RMOL
